MANOKWARI, Linkpapua.com- Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengingatkan seluruh OPD agar menyerahkan paket pengadaan barang dan jasa ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa sebelum Lebaran Idul Fitri. Waterpauw mengancam memberi sanksi OPD yang tak bisa memenuhi batas waktu itu.
“Paket pengadaan barang dan jasa dari OPD sudah harus ada di Biro Pengadaan paling lambat sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Waterpauw, Senin (17/4/2023).
Kepada pimpinan OPD, Waterpauw meminta agar segera menugaskan staf untuk mengimput pengadaan barang dan jasa di dinas masing-masing. Di antaranya paket tender dan pelelangan, penunjukan langsung dan paket swakelola.
“Soal serapan anggaran agar mempercepat proses pengadaan barang dan jasa mempercepat penyerapan anggaran. Paket barang dan jasa disampaikan kepada biro pengadaan barang dan jasa paling sebelum lebaran idul fitri, ” tandasnya.
Waterpauw juga menegaskan bahwa OPD yang tidak bisa memenuhi target waktu penyerahan akan mendapatkan sanksi. Dia juga meminta tidak ada lagi penunjukan langsung melalui OPD.
“Tidak ada penunjukan langsung melalui OPD semua harus melalui biro pengadaan barang dan jasa,” terang Waterpauw.
Kaitan dengan hal tersebut, waterpauw mengaku akan mengeluarkan pergub soal SOP dalam pengadaan barang dan jasa. Kata dia akan ada sanksi administrasi yang mengatur lalu lintas pengadaan barang dan jasa. (LP9/Red)