WASIOR, linkpapua.com-Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama menuntut partai politik memberi porsi lebih kepada putra-putri daerah asli Wondama dalam penjaringan calon anggota legislatif 2024. Keterwakilan OAP di partai politik adalah amanat UU Otsus.
“Rekrutmen calon anggota legislator (caleg) kita harapkan mengutamakan keterwakilan orang asli Papua terutama putra putri Wondama. Keterwakilan di parpol adalah amanat UU Otsus,” ujar Ketua DAP Daerah Wondama Adrian Worengga pada peringatan ulang tahun ke-1 DAP Daerah Wondama di Sekretariat DAP di Wondiboi, Kabupaten Teluk Wondama, pekan lalu.
Menurut Adrian, Pemilu 2024 adalah momentum kebangkitan OAP di kancah politik. Inilah saatnya hak-hak politik OAP disalurkan lewat keterwakilan di parlemen.
“Jangan orang Wondama kehilangan hak politiknya pada 2024 nanti. Karena UU Otsus pasal 28 ayat 3 yang berbunyi partai politik harus mengutamakan orang Papua untuk duduk di dalam kursi DPRD,“ kata
Worengga berharap dengan keterlibatan orang asli Wondama, maka parlemen akan lebih merepresentasi aspirasi OAP. Ia menyebut, orang Wondama sudah harus jadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Ini perintah UU (Otsus). Sehingga momen 2024 nanti mari kita saling menghargai dan menghormati sehingga orang Wondama juga punya bagian ada di dalamnya. Orang Wondama itu baik, kita punya toleransi. Kita bisa atur pembagian kursi itu yang penting kita orang yang punya rumah,“ ujar Worengga.
Di DPRD Teluk Wondama untuk Pileg 2024 dari jalur pemilihan masih tetap sama seperti Pileg 2019 yakni 20 kursi. Namun dengan berlakunya UU Nomor 2 tahun 2021, Teluk Wondama mendapatkan jatah 5 kursi tambahan dari jalur pengangkatan sehingga menjadi 25 kursi. (LP9/red)