MANOKWARI, LinkPapua.com – Ketua Tim Percepatan Pembangunan Manokwari, Raymond Yapp, menyampaikan pekan depan akan dimulai pendataan warga terdampak pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rendani.
“Memang dalam proses relokasi masyarakat bukan sesuatu yang mudah karena melibatkan banyak pihak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Tim akan melaksanakan rakor sehingga dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan pendataan warga,” ujar Yapp usai pertemuan dengan Bupati Manokwari, Hermus Indou, di Kantor Bupati Manokwari, Kamis (16/2/2023).
Yapp yang juga merupakan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat mengatakan pendataan direncanakan pada Senin pekan depan. Warga yang ada di sekitar bandara, kata dia, bukan hanya pensiunan pegawai bandara, tetapi juga ada masyarakat umum yang bermukim.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, warga yang terdampak pembangunan strategis nasional akan mendapatkan penggantian berupa relokasi atau penggantian biaya yang sudah diatur. Kita juga membutuhkan peran serta dari pemerintah distrik untuk ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat terdampak agar ada persamaan persepsi dari masyarakat,” terangnya.
Nantinya, lanjut dia, masyarakat yang terdampak pembangunan akan mendapatkan haknya, yaitu difasilitasi untuk pemindahan.
“Untuk relokasi warga merupakan kewenangan Pemda Manokwari. Tim hanya melakukan pendataan maupun penerapan regulasi yang sudah ada. Sedangkan Amdalnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan,” ucapnya. (LP3/Red)