MANOKWARI, LinkPapua.com – Seorang anak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Manokwari, Y (17), harus dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena keterbatasan biaya.
Anak itu bersama pihak keluarga dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari, Selasa (31/1/2023), diserahkan ke Rumah Aman UPTD PPA Manokwari. UPTD PPA Manokwari sejak 2022 lalu sudah memiliki Rumah Aman.
Anak ODGJ tersebut diterima langsung Kepala UPTD PPA Manokwari, Regina A. Rumayomi. Anak tersebut didiagnosis dokter mengalami gangguan jiwa sehingga harus mendapatkan perawatan khusus.
Panggih selaku PK Bapas mengatakan anak didiagnosis mengalami gangguan jiwa dalam keseharian sering kali meresahkan masyarakat sekitar. Beberapa kali mereka juga mendapatkan perlakuan kurang baik.
Demi keselamatan anak, kata dia, perlu dilakukan penanganan khusus, salah satunya menempatkannya di Rumah Aman.
“Dokter BNN (Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat) sudah merujuk anak untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Jayapura. Namun, sampai saat ini pihak keluarga terkendala biaya. Untuk itu saya berharap perhatian dari pemerintah daerah ataupun masyarakat terhadap anak ini. Mengingat fasilitas dan kesadaran masyarakat Manokwari terhadap ODGJ masih rendah,” ungkap Panggih.
Kepala UPTD PPA Manokwari, Regina A. Rumayomi, mengatakan salah satu fungsi Rumah Aman adalah untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
“Di Manokwari belum ada fasilitas rumah sakit jiwa sehingga untuk sementara anak ditempatkan di Rumah Aman untuk mendapatkan perlindungan,” jelas Regina.
Y diindikasikan mengalami gangguan jiwa sejak akhir Desember 2022 lalu. Awalnya Y anak normal sebagaimana biasa dan masih sekolah. Berdasarkan asesmen yang dilakukan dokter BNNP Papua Barat, Y didiagnosis mengalami gangguan jiwa.
Pihak keluarga pun mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah sehingga sang anak segera mendapatkan perawatan di rumah sakit di Jayapura. (LP9/Red)