MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 pada Juni mendatang. Warga yang belum melakukan perekaman KTP-el terancam tak bisa memilih.
Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Muis Salewe, mengungkapkan pada uji publik Perpu Nomor 1 Tahun 2022 termaktub prasyarat bahwa jika tidak melakukan perekaman KTP-el maka tidak bisa memilih dalam Pemilu 2024.
“KPU minta masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP. KPU mencetak surat suara berdasarkan DPT yang ditetapkan tujuh bulan sebelum pelaksanaan pemilihan,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Hingga satu bulan ke depan Muis berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el agar bisa melakukan perekaman KTP-el.
Kata dia, pada tanggal 6 Februari mendatang pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) akan dilantik dan kerja mereka hanya satu bulan sampai 6 Maret.
“Tanggal 15 Maret akan direkap secara keseluruhan dan itu batas terakhir tidak ada lagi penambahan. di tanggal 21 Juni akan dilakukan penetapan DPT yang akan digunakan surat suaranya dan jumlah logistiknya disesuaikan tujuh bulan sebelum hari H,” paparnya.
Dijelaskan Muis, Ini merupakan kerja keras semua pihak sehingga hal ini nantinya tidak menjadi bom waktu. (LP9/Red)