MANOKWARI, LinkPapua.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Papua Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Peraturan gubernur (pergub) pun telah ditetapkan pada 30 Desember 2022 lalu.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada waktu yang hampir berdekatan, pada 27 Desember 2022, telah mengeluarkan peraturan tentang alokasi transfer ke daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota untuk Papua Barat, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.
“Peraturan Menteri Keuangan ini telah merubah alokasi penerimaan Provinsi Papua Barat. Dalam catatan saya ini, total pendapatan APBD Provinsi Papua Barat mengalami pengurangan sebesar 36 persen dari alokasi awal. Demikian juga untuk alokasi transfer ke daerah mengalami pengurangan sebesar 47 persen dari alokasi awal,” kata Waterpauw usai memimpin apel gabungan, Senin (9/1/2023).
“Nanti kalau soal angka, nanti bapak-bapak tanya pada bapak-ibu dorang untuk bapak pimpinan OPD dan dari kabupaten tanya pada bupati masing-masing soal angkanya semua sudah jelas. Keadaan turun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan sudah diatur itu,” paparnya.
Kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya sudah lahir dan pemerintahan segera akan berjalan. Pembagian-pembagian kewajiban pun sudah diberikan, termasuk anggarannya. (LP9/Red)