26.7 C
Manokwari
Senin, Mei 6, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Dugaan Korupsi Dana Hibah KAWAL Masuk Tahap 1

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) hibah kepada KAWAL sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dengan tersangka YAY.

    Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu, dalam rilis yang diterima LinkPapua.com mengatakan, pada 9 Desember sudah masuk Kejati Papua Barat.

    “Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap 1) ke Kejati Papua Barat pada tanggal 9 Desember 2022. Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2,” kata Romylus dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

    Terkait keterlibatan calon tersangka lain, dia mengaku masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut. “Bila ada, akan diinformasikan pada rekan-rekan media dan masyarakat,” paparnya.

    Baca juga:  Kejati PB Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek Kampus SMK Kehutanan

    Sebelumnya, pada 30 November 2022, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY dalam perkara dugaan tipikor dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018 dan TA 2019.

    Penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipikor Polda. Perkara ini sudah menghadirkan 42 saksi. Bukti dokumen juga sudah diperoleh. Kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY, yaitu Rp4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020.

    Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Papua Barat sebesar Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali.

    Baca juga:  Touring Merah Putih Polda PB Sambut Hari Pahlawan, Kibarkan 77 Bendera di Puncak Kobrey

    Pada 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000, pada 11 Desember 2018 Rp600.000.000, dan pada 26 Juni 2019 Rp1.500.000.000.

    Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu, saat YAY menerima hibah sebesar Rp6.100.000.000, ternyata YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. YAY cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

    Selanjutnya YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dana hibah APBD Papua Barat untuk halaman 11 dari 62 KAWAL pada BPKAD Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000.

    YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000.

    Atas pembayarannya maka YAY dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang (UU) RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  8 Pelaku Curas Diringkus Polresta Manokwari

    Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000.

    Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (LP9/Red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    Seleksi Terbuka 19 Jabatan Eselon II Pemprov Papua Barat Resmi Dibuka

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat eselon dua....

    NPHD Diteken, Anggaran Pengamanan Pilkada Papua Barat Rp75 Miliar

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersama Kapolda Papua Barat Irjen...

    Selama Maret 2024, Hunian Hotel di Papua Barat dan Papua Barat Daya Alami Peningkatan  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat Merry dalam releasenya Kamis (2/5/2024)...