26.4 C
Manokwari
Rabu, Juni 25, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Dinas Kehutanan Papua Barat Tahan 2 Truk Berisi 8 Kubik Kayu Ilegal

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menahan dua truk bermuatan kayu ilegal di Sorong hasil operasi polisi kehutanan beberapa waktu lalu.

    Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, F.H. Runaweri, mengatakan penangkapan dua truk tersebut berisi delapan kubik kayu jenis merbau.

    “Penebangan kayu ini tidak punya izin sehingga tidak ada penerimaan kepada negara. Kalaupun ada bisa dipergunakan untuk membangun jalan yang rusak. Saat ini dua truk sudah dilakukan penahanan. Jika memenuhi syarat administrasi akan diproses berikutnya,” kata Runaweri kepada wartawan saat konferensi pers di salah satu hotel di Manokwari, Senin (12/12/2022).

    Baca juga:  Pemprov Pastikan Pembangunan Bandara di Papua Barat Rampung di 2023

    Dia mengaku telah memerintahkan UPTD Cabang Dinas Kehutanan Sorong dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong untuk melakukan persiapan diri lakukan operasi lapangan.

    Dua pekan lalu dilakukan turun lapangan sebanyak 20 orang dan dibentuk dua tim. Dari hasil penangkapan tersebut dia mengaku telah memerintahkan untuk diproses.

    Baca juga:  Serapan Anggaran Sekretariat DPR Papua Barat Capai 80 Persen

    “Dari hasil penangkapan, saya sebagai kepala dinas sudah memerintahkan agar segera diproses. Masyarakat harus mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial,” ujarnya.

    Dari hasil penebangan yang ada di hutan sudah disepakati akan dilakukan penanaman ulang. Dinas akan memfasilitasi untuk penanaman pohon kembali.

    Pada 9 Desember lalu sudah ada koordinasi dengan Gakkumdu dan Reserse Polda Papua Barat. Polda pun mendukung proses yang dilakukan Dinas Kehutanan.

    Baca juga:  Pandemi Masih Rentan, MUI Minta Patuhi Prokes Saat Tarawih dan Bukber

    “Mereka ini ada dua model kerja sama. Masyarakat kerja mereka tinggal beli, tetapi ada juga yang mereka tinggal terima fee. Jadi, kontraktor yang tebang satu kubik ini ada terima Rpp200.000 paling tinggi Rp500.000,” jelasnya.

    Dia mengaku ada indikasi kayu tersebut diperjualbelikan keluar daerah Papua Barat. Kalau ada indikasi untuk industri akan diproses. Selain Sorong, Dinas Kehutanan juga akan melakukan operasi lapangan di seluruh kabupaten/kota. (LP9/Red)

    Latest articles

    Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Dukung Penuh Program MBG

    0
    SOLO, Linkpapua.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Groundbreaking dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tingkat Polres jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng),...

    More like this

    Polri Mutasi Empat Pejabat Utama Polda Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di tubuh organisasi Polri....

    Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Gubernur Papua Barat Tekankan Transparansi-Akuntabilitas

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam...

    DPR Papua Barat Sosialisasikan Perda Pertambangan, Warga Pegaf Antusias Lindungi Hak Ulayat

    PEGAF, LinkPapua.com - Masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) antusias mengikuti sosialisasi tiga Peraturan Daerah...