MANOKWARI, LinkPapua.com – Praktisi hukum, Yan Christian Warinussy, mengkritisi Pemkab Manokwari dan DPRD Manokwari yang urung menetapkan revisi raperda tentang pembatasan peredaran minuman keras (miras). Menurutnya, harusnya raperda miras jadi prioritas.
Diketahui, Pemkab Manokwari dan DPRD Manokwari akan menetapkan enam raperda pada pengujung 2022 ini. Akan tetapi, di dalamnya tidak ada revisi raperda pembatasan peredaran miras.
“Revisi perda miras tersebut seharusnya menjadi hal yang prioritas untuk ditetapkan. Apalagi di Manokwari juga ada perda Manokwari daerah injil sehingga punya saling keterkaitan. Perda miras sangat penting karena banyaknya tindak kriminal atau kejahatan berawal dari miras,” ujar Warinussy, Rabu (7/12/2022).
Dijelaskannya, perda tersebut juga sebagai proteksi terhadap status Manokwari sebagai kota injil. “Perda miras relevan berlaku di Manokwari. Sebagai contoh di awal penerapannya tahun 2006 lalu, perda pelarangan miras mampu menekan angka kriminal karena memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar. Bahkan, miras ini juga menjadi pintu masuk narkoba ataupun penyalahgunaan zat adiktif,” bebernya.
Dengan tidak adanya aturan peredaran miras di Manokwari, kata Warinussy, berdampak langsung pada angka kecelakaan, KDRT, maupun sejumlah tindak pidana lainnya. (LP3/Red)