26.2 C
Manokwari
Rabu, Mei 8, 2024
26.2 C
Manokwari
More

    Dalami Kasus Dugaan Makar WPNGNC, Polres Manokwari Akan Datangkan Saksi Ahli

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Polres Manokwari terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus makar yang dilakukan organisasi West Papua New Guinea National Conference (WPNGNC) beberapa waktu lalu dengan membawa atribut bintang kejora.

    Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, menjelaskan dalam proses tersebut pihaknya juga akan mengambil keterangan dari saksi ahli.

    “Kita sudah menjadwalkan untuk mengambil keterangan terhadap dua orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana yang berasal dari Jogja. Drafnya sudah kami kirimkan, tinggal menunggu kedatangan para saksi ahli,” ujar dia, Rabu (30/11/2022).

    Baca juga:  Kapal Pengangkut Barang Hilang Akhirnya Ditemukan, Kapolres Manokwari Ungkap Kondisi ABK

    Dijelaskannya, keterangan dari saksi ahli diperlukan untuk memperjelas suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan berdasarkan keahliannya. Selain itu, belasan orang lainnya yang merupakan simpatisan dari organisasi tersebut juga sudah dimintai keterangan.

    Baca juga:  Cara Lain Satlantas Polres Manokwari Memaknai Hari Pahlawan

    “Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi maupun tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Sebelumnya, Polres Manokwari telah menetapkan tiga tersangka terhadap dugaan tindakan makar oleh pimpinan WPNGNC yang membawa atribut bendera bintang kejora dalam aksi di Terminal Wosi, Minggu (27/11/2022).

    Ketiganya merupakan penggerak massa dan juga koordinator lapangan aksi yang dilakukan untuk memperingati hari ulang tahun organisasi tersebut. Sejumlah massa yang ikut dalam aksi itu tidak hanya berasal dari Manokwari, tetapi juga dari Fakfak dan Kaimana.

    Baca juga:  Ditawari Biskuit, Bocah Enam Tahun di Manokwari Jadi Korban Pencabulan

    Para tersangka yang masih ditahan diduga kuat melanggar Pasal 106 KUHP tentang Makar dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun. (LP3/Red)

    Latest articles

    STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Muhammadiyah Manokwari membuka penerimaan mahasiswa baru (maba) untuk TA 2024/2025. Kampus akan membuka dua...

    More like this

    STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Muhammadiyah Manokwari membuka penerimaan...

    Bongkar Produksi Miras Rumahan Illegal, Ditresnarkoba Amankan 4 Tersangka  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat membongkar produsen minuman keras (Miras)...

    Daftar di Hanura, Hermus: Kita Harap tak ke Lain Hati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Manokwari mulai membuka pendaftaran penjaringan calon...