26.4 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Dalami Kasus Dugaan Makar WPNGNC, Polres Manokwari Akan Datangkan Saksi Ahli

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Polres Manokwari terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus makar yang dilakukan organisasi West Papua New Guinea National Conference (WPNGNC) beberapa waktu lalu dengan membawa atribut bintang kejora.

    Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, menjelaskan dalam proses tersebut pihaknya juga akan mengambil keterangan dari saksi ahli.

    “Kita sudah menjadwalkan untuk mengambil keterangan terhadap dua orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana yang berasal dari Jogja. Drafnya sudah kami kirimkan, tinggal menunggu kedatangan para saksi ahli,” ujar dia, Rabu (30/11/2022).

    Baca juga:  Polres Manokwari Berikan Bantuan untuk Personel yang Jadi Korban Kebakaran Borobudur

    Dijelaskannya, keterangan dari saksi ahli diperlukan untuk memperjelas suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan berdasarkan keahliannya. Selain itu, belasan orang lainnya yang merupakan simpatisan dari organisasi tersebut juga sudah dimintai keterangan.

    Baca juga:  Asah Kemampuan Babinsa, Kodim 1801/Manokwari Gelar Latnistera

    “Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi maupun tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Sebelumnya, Polres Manokwari telah menetapkan tiga tersangka terhadap dugaan tindakan makar oleh pimpinan WPNGNC yang membawa atribut bendera bintang kejora dalam aksi di Terminal Wosi, Minggu (27/11/2022).

    Ketiganya merupakan penggerak massa dan juga koordinator lapangan aksi yang dilakukan untuk memperingati hari ulang tahun organisasi tersebut. Sejumlah massa yang ikut dalam aksi itu tidak hanya berasal dari Manokwari, tetapi juga dari Fakfak dan Kaimana.

    Baca juga:  Lomba Mewarnai Meriahkan HUT Manokwari, Hermus: Anak-anak Pembawa Keberkahan

    Para tersangka yang masih ditahan diduga kuat melanggar Pasal 106 KUHP tentang Makar dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun. (LP3/Red)

    Latest articles

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024, Polda Papua Barat melaksanakan apel pergeseran pasukan (serpas)...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    More like this

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27...

    HUT ke-9 IPT Manokwari, Gelar Kegiatan Amal hingga Tari Kreasi

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Ikatan Perempuan Toraja (IPT) menggelar puncak perayaan HUT ke-9 di Tongkonan Sangulelena...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gilang Pinandito resmi nahkodai Pemuda Ikatan Sunda Jawa Madura (Ikaswara) periode 2024-2029....