MANOKWARI, LinkPapua.com – Polres Manokwari menetapkan puluhan tersangka terkait dugaan pertambangan ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan maraton.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, menjelaskan dari 46 orang yang sempat diamankan, 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga hari, sudah ditetapkan 33 tersangka. Untuk 13 lainnya masih berstatus sebagai saksi,” kata Gultom, Senin (28/11/2022).
Para tersangka memiliki peran sebagai operator alat berat, penjaga hasil dulang emas, pendulang, dan ketua kelompok. Para pekerja tambang terdiri atas beberapa kelompok.
“Kita masih melakukan pencarian terhadap pemodal atau bos dari pekerja tambang. Sebagian besar pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka ini berasal dari luar Manokwari. Mereka ini bukan termasuk penambang tradisional,” jelas Gultom.
Jajaran kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk pemodal. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya alat berat, penyedot air, dan barang-barang perlengkapan lainnya yang digunakan.
“Sejumlah barang bukti ada yang diamankan ke Polres itu yang bisa dibawa. Yang lainnya seperti alat berat masih di TKP,” ucapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka melanggar Pasal 158 KUHP Nomor 30 Tahun 2020 tentang Minerba dengan pidana paling lama 10 tahun dan masih ditahan di Mapolres Manokwari. Sementara, yang berstatus saksi sudah dipulangkan. (LP3/Red)