26 C
Manokwari
Senin, Mei 6, 2024
26 C
Manokwari
More

    Dewan Pesimistis Bisa Rampungkan Pembahasan APBD Papua Barat 30 November

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) pesimistis bisa merampungkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai deadline, 30 November nanti. Ini terjadi karena keterlambatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS).

    “DPR PB baru menerima dokumen KUA/PPAS, Selasa (22/11/2022). Padahal, legislatif menyurati eksekutif sebanyak tiga kali, namun baru dijawab pada injury time,” kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Jumat (25/11/2022).

    Orgenes menegaskan, waktu tinggal empat hari menuju batas akhir 30 November. Ini sangat singkat dan pihaknya tak dapat menjalankan mekanisme dewan.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Soroti Siklus Pembahasan APBD, Diminta Tepat Waktu

    “Pembahasan sudah pasti lewat dari tanggal 30 November 2022. Karena kita komitmen untuk di tahun 2023 ini kita mau lihat secara cermat postur anggaran, apakah apa yang dimuat di dalam KUA/PPAS itu benar-benar kepentingan masyarakat terakomodir di dalam atau tidak,” tegas Orgenes.

    Orgenes menyoroti kinerja eksekutif yang dinilai terlalu lamban. Ia mengemukakan, pihaknya sudah mengingatkan dua bulan sebelumnya agar mengejar batas waktu 30 November, tetapi tidak digubris.

    “Kita harapkan sebenarnya penyerahan dokumen KUA/PPAS di bulan Oktober supaya dapat dibahas dengan waktu yang panjang, tapi ini terlambat,” jelasnya.

    Baca juga:  Sambut Hari Jadi Ke-73, Polwan Polda Papua Barat Sumbangkan 52 Kantong Darah

    Orgenes menyesalkan sistem di Pemprov Papua Barat yang tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Pemprov, kata dia, selalu menunggu penyerahan materi KUA/PPAS pada injury time.

    Menurutnya, ini akan sangat merugikan masyarakat. Ia juga mengingatkan ada konsekuensi jika pembahasan APBD lewat dari batas waktu.

    Diakuinya keterlambatan ini telah melanggar Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Karena itu harus kembali mengacu pada siklus pembahasan anggaran yang sebenarnya.

    Baca juga:  Semangat Kemerdekaan, Koramil 1801-01/Kota Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

    Untuk menjalankan mekanisme dewan agar berjalan sesuai waktu, maka DPR Papua Barat akan segera menyurati Kemendagri untuk meminta penambahan waktu pembahasan.

    Adapun setelah menerima materi KUA/PPAS induk 2023, pimpinan dewan bersama Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal pembahasan, Sabtu (26/11/2022) atau Senin (28/11/2022).

    “Rapat berapa lama atau berapa minggu itu nanti tergantung hasil rapat Bamus DPR Papua Barat dalam menyusun jadwal,” jelas Wonggor. (LP2/Red)

    Latest articles

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek Amnpir mengungkapkan perlunya memberikan sosialisasi pelayanan terhadap para pemilik usaha...

    More like this

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek...

    Tuntut Pembayaran Gaji, Honorer Palang Gedung DPR Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Puluhan tenaga honorer berunjuk rasa di Gedung DPR Papua Barat, Senin...

    BPS Catat IKG Papua Barat Tahun 2023 Menurun

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, indeks ketimpangan gender (IKG) pada 2023 di Papua...