MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari menahan tersangka dugaan kasus penganiayaan yang merupakan oknum pejabat di Pemprov Papua Barat berinisial HLM, Selasa (8/11/2022).
HLM merupakan tersangka dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap stafnya, beberapa pekan lalu. Kapolres Manokwari AKBP, Parasian Herman Gultom, mengatakan penahanan tersangka sudah sesuai prosedur aturan perundang-undangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan gelar perkara langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Manokwari,” ujar Gultom.
Gultom menjelaskan, secara KUHP penyidik diberikan kewenangan melakukan penahanan secara subjektif dan objektif. “Memang unsur penahanan bisa dilakukan dengan pasal 351 yang merupakan pasal pengecualian sehingga tersangka bisa ditahan. Secara subjektif karena tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya.
Dari insiden dugaan penganiayaan tersebut penyidik telah memeriksa lima saksi. Sejumlah saksi akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
HLM melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan.
Dugaan penganiayaan dilakukan HLM kepada sejumlah staf yang mempertanyakan soal event Pra-Popnas yang juga diikuti Papua Barat. (LP3/Red)