MANOKWARI, Linkpapua.com – Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat meminta pemerintah pusat mengintervensi pengembalian 11 distrik/kecamatan wilayah adat Suku Besar Arfak yang dipinjamkan ke Kabupaten Tambrauw. Jika 11 distrik ini tak dikembalikan berpotensi menjadi konflik adat.
“Dalam surat pertama kami kepada Bapak Presiden Nomor 002/DAP/WIL III DOB/VI/2022 Tertanggal O1 Juni 2022, kami minta daerah ini dikeluarkan dari Kabupaten Tambrauw cakupan wilayah DOB Provinsi Papua Barat Daya dengan dibentuk DOB Kabupaten Manokwari Barat agar kembali ke tanah adat Arfak di Provinsi Papua Barat,” ujar Ketua DAP Wilayah III Doberay, Keliopas Maidodga dalam surat yang ditujukan kepada Presiden tertanggal 19 Oktober 2022.
Surat dilayangkan DAP menjelang ditetapkannya DOB Papua Barat Daya. Wilayah pemekaran ini sedang dalam tahap pembahasan final di Kemendagri.
Menurut Keliopas, pembahasan kabupaten/kota belum dilakukan di Tanah Papua sehingga DAP minta sebelum ditetapkan DOB Provinsi Papua Barat Daya, wilayah 11 distrik ini dikembalikan kepada kabupaten induknya yaitu Kabupaten Manokwari. Ini agar tetap berada dalam wilayah Provinsi Papua Barat.
“Wilayah 11 distrik sampai saat ini masih masuk dalam cakupan wilayah Kabupaten Manokwari sesuai UU Nomor 12 Tahun 1969 dan belum diganti dengan undang-undang baru yang mengeluarkan wilayah 11 distrik ini dari Kabupaten Manokwari,” paparnya.
Dia mengaku telah mengikuti secara seksama kebijakan dan niat baik Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi PDI-P dan Pemerintah Pusat dalam RDP tanggal 5 September 2022. Kesimpulan tersebut telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan mengatur pengembalian 11 wilayah tingkat distrik/kecamatan Tanah Adat Arfak yang dipinjam oleh Kabupaten Tambrauw pada tahun 2013 dan Kabupaten Manokwari yang disebut Komisi II ketika itu dengan istilah check in dan check out.
“Proses dikeluarkannya 11 distrik telah dilaksanakan oleh Provinsi Papua Barat sesuai arahan Komisi II DPR RI dan Kemendagri dengan surat perintah pengembalian dan Kabupaten Tambrauw kepada Kabupaten Manokwari (Surat Provinsi Papua Barat terlampir) dan telah direspons Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan Surat Bupati Manokwari dan Ketua DPRD Kabupaten Manokwari untuk menerima kembali 11 distrik tersebut,” jelasnya.
Menurut Keliopas, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tambrauw tidak berniat baik untuk mengeluarkan 11 distrik dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw maupun Tim Pemekaran Provinsi Papua Papua Barat dalam bentuk DOB ke Provinsi Papua Barat Daya.
“Wilayah ini sudah dipinjamkan selama 9 tahun namun wilayah ini masuk lagi dalam cakupan Wilayah DOB Provinsi Papua Barat Daya maka akan semakin sulit untuk dikeluarkan, dan berdasarkan cakupan tersebut maka wilayah DOB Papua Barat Daya yang beda suku mencaplok Wilayah Adat Arfak sampai di pinggiran kota Manokwari Ibukota Provinsi Papua Barat,” terang Keliopas.
Hal ini menurut dia berpotensi mematikan provinsi induk.
“Dalam kesempatan ini kami tegaskan bahwa sikap kami tidak menolak kebijakan pemekaran di Tanah Papua namun kami minta agar pemekaran yang dilakukan jangan merusak tatanan tanah adat dan kekuasaan wilayah adat yang sudah diturunkan turun temurun sebelum masuknya agama dan pemerintahan di seluruh tanah ini,” katanya.
Keliopas berharap 11 distrik dari Kabupaten Tambrauw dikembalikan sebelum ditetapkannya DOB Provinsi Papua Barat Daya. Karena jika tidak, itu dipastikan berpotensi menjadi konflik adat.
“Ini berbahaya apabila dipaksakan masuk ke Provinsi Papua Barat Daya hanya karena kepentingan politik dan ambisi segelintir oknum legislatif dan eksekutif tahun 2024 dan peningkatan dana DAU Kabupaten Tambrauw,” imbuhnya. (*/Red)