MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari mengamankan tiga orang oknum tokoh organisasi Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB).
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, menjelaskan ketiganya diamankan karena melakukan aktivitas yang mengarah pada dugaan tindakan makar.
“Kamis tanggal 20 Oktober kepolisian mendatangi rumah tempat perayaan HUT (hari hari ulang tahun) NRFPB. Di rumah tersebut diamankan tiga orang, yaitu SW, AS, dan CB yang diduga kuat merupakan tokoh organisasi tersebut yang juga berada di rumah tersebut,” kata Gultom, Senin (24/10/2022).
Dari rumah tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti, seperti bendera bermotif bintang kejora, spanduk-spanduk propaganda, dan baliho tentang NRFPB.
Gultom menjelaskan, ketiganya sudah berstatus tersangka karena memenuhi unsur dugaan tindakan makar. Ketiganya melanggar pasal 106 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, terdapat dua dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aksi dugaan makar tersebut.
“Ada dua orang lainnya yang akan kita mintai keterangan. Sudah kita layangkan surat panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan, maka akan dipanggil paksa. Sejumlah simpatisan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan yang memperkuat keterlibatan sejumlah tersangka tersebut,” beber Gultom.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang kini diamankan di rumah tahanan Mapolres Manokwari. NRFPB sendiri merupakan organisasi yang telah mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara. (LP3/Red)