24.6 C
Manokwari
Selasa, April 1, 2025
24.6 C
Manokwari
More

    Sempat Dibuang Bocah, Polres Teluk Bintuni Amankan Oknum Aparat Kampung Kuasai Senpi Rakitan

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang oknum aparat kampung berinisial SO (46) atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya. Mengelabui polisi, senpi dan amunisi itu sempat dibuang seorang bocah, anak dari SO.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, mengatakan kepemilikan senpi dan amunisi ini terungkap saat penyelidikan terkait penyerangan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.

    “Di tengah proses penyelidikan, kami mengamankan oknum aparat Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, berinisial SO (46), Sabtu (15/10/2022), karena memiliki senjata api rakitan (revolver) serta amunisi kaliber 3,8 sebanyak delapan butir,” kata AKBP Junov saat rilis pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, dan Kabag Ops, AKP Vhalio Agave, di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (17/10/3022).

    Baca juga:  Empat Jenazah Korban Penyerangan di Moskona Akan Dipulangkan ke Kampung Halaman

    AKBP Junov mengungkapkan, personel awalnya mencurigai seorang bocah berusia tujuh tahun yang lari membuang sesuatu di sekitar rumah SO berupa tas. “Lalu kami kejar dan ambil tas tersebut. Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya. Kami langsung melakukan pemeriksaan di tempat dan diakui oleh anak tersebut bahwa dia disuruh oleh orang tuanya, SO, untuk membuang atau menyimpan tas tersebut,” bebernya.

    Baca juga:  Satuan Polairud Polres Teluk Bintuni Amankan Enam Unit Kapal Nelayan Tanpa Dokumen

    Selanjutnya, personel menangkap SO. Menurut keterangan SO, senpi beserta amunisi tersebut diperoleh dari ayahnya (warisan).

    Untuk pasal yang digunakan terhadap SO adalah Pasal 1 Ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Baca juga:  Syukuran HUT Ke-46, Warga KKSS Papua Barat Diharap Tetap Jaga Silaturahmi

    AKBP Junov pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk menyerahkannya ke pihak berwajib. Dia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki senpi adalah perbuatan melawan hukum.

    “Dimohon secara baik-baik untuk diserahkan sehingga tidak ada proses hukum yang akan dihadapi oleh masyarakat. Apabila di kemudian hari masih ada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya. (LP8/Red)

    Latest articles

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H atau Senin 31/3/2025) di lapangan Kodim 1801/Manokwari. Dalam momentum tersebut dengan...

    More like this

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Gubernur Papua Barat Resmikan Gedung Gereja GKI Alexander Apituley di Wasior

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meresmikan gedung gereja Gereja Kristen...

    Bupati Wondama Paparkan LKPj 2024: Angka Kemiskinan Turun, Ekonomi Masyarakat Membaik

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com - Bupati Teluk Wondama, Elysa Auri, memaparkan capaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...