MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menilai fasilitas layanan publik rawan terjadi pungutan liar. Butuh komitmen seluruh pihak, termasuk masyarakat, dalam upaya pemberantasan pungli.
Sekretaris Saber Pungli Pusat, Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, dalam sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (11/10/2022), mengatakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menekankan persoalan pungli merupakan sorotan yang harus diberantas.
“Terdapat tujuh klasifikasi pungli dapat menyebabkan kerugian negara, kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik of interest dan gratifikasi,” kata Rudolf.

Wewenang satgas, kata dia, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengumpulkan data dan informasi, serta melakukan operasi tangkap tangan.

“Kita harap setelah sosialisasi ini satgas di daerah dapat bergerak. Pokja penindakan harus aktif. Presiden memiliki semangat tinggi untuk memberantas pungli, tapi belum diikuti oleh pokja-pokja terutama didaerah,” ungkapnya.

Rudolf mengatakan, masyarakat juga memiliki peran aktif untuk memberantas pungli dengan melaporkannya kepada satgas. “Jika satgas di daerah tidak merespons laporan masyarakat, sampaikan saja ke tingkat pusat, maka kami akan mengambil tindakan,” ucapnya.
Rudolf mengungkapkan, pihaknya belum menerima satu pun laporan dari Papua Barat terkait pungli. “Sampai saat ini belum ada laporan dari Papua Barat. Ini yang harus menjadi perhatian, apakah memang tidak ada kegiatan yang dilaksanakan atau ada kegiatan, tapi tidak dilaporkan,” imbuhnya.
Sementara, Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, diwakili Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, menjelaskan sosialisasi tentang satgas Saber Pungli harus terus dilakukan untuk memberikan kesadaran bahwa pungli masuk dalam kategori korupsi.
“Pemprov Papua Barat terus melakukan upaya pencegahan pungli dengan peningkatan efektivitas penyelenggaraan negara melalui APPI yang bekerja sama dengan penegak hukum. Dengan itu, diharapkan memberikan hasil perbaikan pembinaan kinerja perangkat daerah serta perbaikan pelayanan. Tindakan preventif menjadi kunci agar selali cermat dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan. Sehingga nantinya dapat mengubah mindset pelayanan,” bebernya. (LP3/Red)






