MANOKWARI, Linkpapua.com – Anggaran bagi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mendatang di Papua Barat, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), akan dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) induk 2023.
Atas perihal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear, mengatakan pembahasan APBD induk 2023 akan dilakukan secara serius.
“Induk 2023 harus dibahas secara serius karena akan masuk pemilu serentak 2024. KPU dan Bawaslu akan dialokasikan anggaran dan sudah harus ada gambaran kondisi keuangan kita ke depan,” kata Enos usai mengikuti apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (19/9/2022).
Pembiayaan pelaksanaan pemilu harus disiapkan pemerintah daerah, tetapi hingga saat ini belum ada gambaran berapa besarannya.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk menghitung berapa kebutuhan biaya pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Belum bisa digambarkan berapa besarannya, namun anggaran pemilu sebelumnya akan menjadi gambaran,” paparnya.
Pemerintah, kata dia, tidak menetapkan anggaran karena harus ada acuan dalam anggaran pemilu.
“Tidak bisa serta-merta ditetapkan. Anggaran pemilu yang lalu juga akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai acuan anggaran pemilu berikutnya,” ucapnya. (LP9/Red)