MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kembali mengeluarkan kebijakan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 440/10/Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 di Papua Barat.
Instruksi Gubernur Papua Barat ini menindaklanjuti konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maupun peaturan terkait lainnya.
Instruksi ini ditujukan kepada kepada bupati/wali kota di Papua Barat. Adapun isinya di antaranya menetapkan PPKM Level 2 di Kabupaten Sorong. PPKM Level 2 dilakukan pada masing-masing wilayah distrik, kampung, dan kelurahan hingga ke tingkat RT/RW.
Selain Kabupaten Sorong, kabupaten/kota di Papua Barat menerapkan PPKM Level 1, meliputi Kabupaten Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Kota Sorong.
Untuk daerah PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan.
Kegiatan perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 25 persen dan work from office (WFO) 75 persen. Pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan oleh pemerintah kabupaten/kota. (LP2/Red)