27.5 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Bunda PAUD Teluk Bintuni Minta Telusuri

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Tanda tangan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Teluk Bintuni, Priska Pricilia Kasihiw, yang juga menjabat sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diduga dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    Tanda tangan istri Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, itu diduga dipalsukan untuk melegalisasi Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2022. Dugaan pemalsuan terungkap dari kecurigaan Priska yang tidak pernah diminta menandatangani surat kelulusan anak-anak PAUD untuk tahun ajaran 2021-2022.

    Baca juga:  Bhayangkari Cabang Teluk Bintuni Salurkan Bantuan Sepatu Sekolah untuk Pelajar

    Priska memerintahkan pengurus PKK yang membidangi pendidikan untuk menelusuri di sejumlah lembaga PAUD. Informasi yang diperoleh, Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2021-2022 ternyata sudah tertera tandatangan Priska selaku Bunda PAUD.

    Salah seorang kepala PAUD menyampaikan tanda tangan Priska selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan di-scan.

    Baca juga:  Pemkab Pegaf Kerja Sama Pemprov Kejar Perekaman KTP-el

    “Ini yang saya tidak terima baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tanda tangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tanda tangan saya,” kata Priska, Kamis (4/8/2022).

    Atas temuan itu, Priska telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para kepala PAUD untuk melakukan klarifikasi. “Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” ucapnya.

    Baca juga:  Sekwan Teluk Bintuni: Penginapan Kartini Jadi Sekretariat Sementara atas Persetujuan Pimpinan

    Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan apabila terjadi tindakan manipulasi atau pemalsuan seperti yang disampaikan, itu masuk dalam kategori tindakan pidana. Jika terbukti akan dikenakan pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (LP5/Red)

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora, Siap Bersinergi dengan Pemkab

    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Gubernur Papua Barat Resmikan Gedung Gereja GKI Alexander Apituley di Wasior

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meresmikan gedung gereja Gereja Kristen...