26 C
Manokwari
Senin, Mei 6, 2024
26 C
Manokwari
More

    Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Bunda PAUD Teluk Bintuni Minta Telusuri

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Tanda tangan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Teluk Bintuni, Priska Pricilia Kasihiw, yang juga menjabat sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diduga dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    Tanda tangan istri Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, itu diduga dipalsukan untuk melegalisasi Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2022. Dugaan pemalsuan terungkap dari kecurigaan Priska yang tidak pernah diminta menandatangani surat kelulusan anak-anak PAUD untuk tahun ajaran 2021-2022.

    Baca juga:  Jalan Trans Papua Barat Dibuka setelah Blokade Keluarga Korban Lakalantas Maut

    Priska memerintahkan pengurus PKK yang membidangi pendidikan untuk menelusuri di sejumlah lembaga PAUD. Informasi yang diperoleh, Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2021-2022 ternyata sudah tertera tandatangan Priska selaku Bunda PAUD.

    Salah seorang kepala PAUD menyampaikan tanda tangan Priska selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan di-scan.

    Baca juga:  Pilkada Mansel 2024, Maxi Ahoren Bakal Gandeng Priska Kasihiw

    “Ini yang saya tidak terima baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tanda tangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tanda tangan saya,” kata Priska, Kamis (4/8/2022).

    Atas temuan itu, Priska telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para kepala PAUD untuk melakukan klarifikasi. “Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” ucapnya.

    Baca juga:  Warga Waserawi Minta Pengelolaan Tambang Emas Diambil Alih Koperasi

    Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan apabila terjadi tindakan manipulasi atau pemalsuan seperti yang disampaikan, itu masuk dalam kategori tindakan pidana. Jika terbukti akan dikenakan pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (LP5/Red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    3 Calon Bupati Teluk Bintuni Mendaftar ke PDI-Perjuangan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Papua Barat Talimbekas Paulus menyampaikan saat ini sudah ada...