25.9 C
Manokwari
Rabu, Mei 21, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Bunda PAUD Teluk Bintuni Minta Telusuri

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Tanda tangan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Teluk Bintuni, Priska Pricilia Kasihiw, yang juga menjabat sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diduga dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    Tanda tangan istri Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, itu diduga dipalsukan untuk melegalisasi Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2022. Dugaan pemalsuan terungkap dari kecurigaan Priska yang tidak pernah diminta menandatangani surat kelulusan anak-anak PAUD untuk tahun ajaran 2021-2022.

    Baca juga:  Pilkada Mansel 2024, Maxi Ahoren Bakal Gandeng Priska Kasihiw

    Priska memerintahkan pengurus PKK yang membidangi pendidikan untuk menelusuri di sejumlah lembaga PAUD. Informasi yang diperoleh, Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2021-2022 ternyata sudah tertera tandatangan Priska selaku Bunda PAUD.

    Salah seorang kepala PAUD menyampaikan tanda tangan Priska selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan di-scan.

    Baca juga:  Pembahasan APBD Bintuni Molor, TAPD Harap Kelar Pekan Depan

    “Ini yang saya tidak terima baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tanda tangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tanda tangan saya,” kata Priska, Kamis (4/8/2022).

    Atas temuan itu, Priska telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para kepala PAUD untuk melakukan klarifikasi. “Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” ucapnya.

    Baca juga:  Pemprov PB: Serapan Anggaran, 75% OPD Sudah di Atas Angka 50%

    Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan apabila terjadi tindakan manipulasi atau pemalsuan seperti yang disampaikan, itu masuk dalam kategori tindakan pidana. Jika terbukti akan dikenakan pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (LP5/Red)

    Latest articles

    Pencairan Dana Otsus Terkendala, Wagub Papua Barat: Satu OPD Lamban, Semua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengingatkan pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) 2025 terhambat akibat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

    More like this

    Bupati Yohanis Sambangi DPD RI, Undang Hadiri Puncak HUT Ke-22 Teluk Bintuni

    JAKARTA, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyambangi Wakil Ketua DPD RI, Yorrys...

    Wabup Raja Ampat Pantau Ujian Sekolah di Selpele, Ingatkan Kejujuran-Semangat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wakil) Raja Ampat, Mansyur Syahdan, memantau langsung pelaksanaan...

    Pemkab Raja Ampat Siapkan Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat akan segera menggelar seleksi terbuka...