27.7 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Masyarakat Moskona Serahkan Senpi dan Amunisi, Kapolda Papua Barat Berikan Penghargaan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Masyarakat Moskona dan Moskona Barat menyerahkan satu senjata api (senpi) laras panjang beserta amunisi terdiri atas 25 butir kaliber 7,92 mm, 4 butir kaliber 7,62 mm, dan 4 butir kaliber 5,56 mm kepada pihak kepolisian.

    Senpi dan amunisi itu diterima Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, didampingi Irwasda Polda Papua Barat, Kombes Pol. Godhelp Cornelis Mansnembra, dan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, di Ruang Dhira Brata Mapolres, Polres Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Rabu (27/7/2022).

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, menyampaikan sebelumnya masyarakat Moskona, Cornelis Aisnak, telah menyerahkan satu pucuk senpi rakitan dan 25 butir amunisi kaliber 5,56 mm. Sementara hari ini, Urbanus Mandacan menyerahkan sepi rakitan laras panjang dan Frans Asmorom menyerahkan 33 butir amunisi.

    Baca juga:  Polisi Persilakan Keluarga Siapkan Kuasa Hukum untuk 13 Tersangka

    “Kami selalu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni agar menyerahkan senpi ilegal beserta peluru kepada pihak aparat karena sangat berbahaya bila disimpan,” kata Junov.

    Frans Asmorom mengaku bahwa amunisi yang diserahkannya merupakan milik menantu yang sudah meninggal. “Pada saat saya membersihkan rumah menemukan amunisi tersebut dan saya menyerahkan amunisi kepada pihak aparat,” akunya.

    Baca juga:  Terseret Kasus Hibah Yayasan Tipari, Polda PB Periksa Bupati Sorong Selatan

    Sementara, Urbanus Mandacan mengaku senjata api laras panjang yang diserahkannya merupakan mas kawin. “Sudah sangat lama saya menyimpannya, saya pikir saya simpan tidak ada guna, lebih baik saya berikan kepada pihak aparat,” ungkapnya.

    Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat Moskona dan Moskona Barat yang menyerahkan senpi dan amunisi kepada aparat.

    ‘Karena secara undang-undang dan secara hukum sangat dilarang menyimpan senjata api dan amunisi karena sangat membahayakan keselamatan orang lain dan bisa dihukum selama 12 tahun,” kata Daniel.

    Baca juga:  Pemandangan Pilu Saat Keluarga Korban Tragedi Double O Mengunjungi TKP

    Daniel pun mengimbau kepada masyarakat yang ada di Teluk Bintuni dan khusus seluruh masyarakat di teritorial Polda Papua barat agar senjata dan amunisi yang masih disimpan diserahkan kepada pihak aparat.

    “Saya sangat mengapresiasi dan akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang secara ikhlas menyerahkan senjata api dan amunisi,” ucap Daniel.

    Pada kesempatan ini Daniel menyerahkan penghargaan kepada Cornelis Aisnak masyarakat Moskona Barat, serta Frans Asmorom dan Urbanus Mandacan masyarakat Moskona. (LP5/Red)

    Latest articles

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025....

    More like this

    Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi: Masalah Ringan, tapi Perlu Diluruskan

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan tuduhan ijazah palsu yang...

    Komisioner Bawaslu Papua Barat Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2020

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisioner Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad, diperiksa selama enam jam oleh...

    Prabu Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ketua Relawan Prabowo Subianto-Budiman Sudjatmiko (Prabu) Papua Barat Daya, Abraham...