26.6 C
Manokwari
Minggu, April 20, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Kejati PB Beber Penanganan Kasus 2022: Beras PNS, Hibah Pelaksanaan MTQ, hingga Bansos

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) pada 2022 ini menangani sejumlah kasus yang sementara masih dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan.

    Plt. Asisten Pidsus Kejati Papua Barat, Bima Yudha Asmara, mengatakan ada lima perkara yang masuk penyelidikan.
    Kata dia, ada sprinlid yang diterbitkan 19 Juli 2022 perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat.

    Selanjutnya, ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemilikan KPR FLPP kolektifitas macet pada PT Bank Papua cabang pembantu Kemurkek pada 2016-2017.

    “Kita terbitkan itu pada 22 Februari 2022 prosesnya saat ini sedang melakukan permintaan keterangan beberapa pihak dan masih berjalan,” papar Bima, Jumat (22/7/2022).

    Baca juga:  Forum Honorer Kecewa Kinerja Penyidik Polda PB: Tersangka Dibiarkan Keliaran

    Selanjutnya ada sprinlid pada Januari 2022 dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pelaksanaan MTQ ke-8 Papua Barat tahun 2022 di Sorong Selatan juga dalam permintaan keterangan.

    Selain itu, juga tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Yarmatum sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Selanjutnya, terbit sprinlid pada 13 Juni 2022 dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru Puskesmas Aisandami Kabupaten Teluk Wondama dilaksanakan oleh Satker Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama dan masih proses meminta keterangan dari beberapa pihak untuk dilakukan pendalaman.

    Baca juga:  Hingga Agustus 2021, Kejari Manokwari Selamatkan Uang Negara Rp983 Juta

    Sementara, yang sudah masuk ke tahap penyidikan di antaranya dugaan tipikor pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang naik status 14 Juni 2022 lalu.

    Kemudian, dugaan tipikor penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Kongres Komda Katolik Papua Barat 2021. “Sprindiknya kami terbitkan di 20 Mei 2022. Prosesnya saat ini meminta perhitungan kerugian negara ke BPK RI jika sudah ada hasil perhitungan maka akan mengambil sikap untuk menentukan tersangka,” katanya.

    Selanjutnya, dugaan tipikor penyalahgunaan dana kredit fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan pada 2016-2017. “Kami juga telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dalam waktu dekat menentukan tersangka,” tuturnya.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Bantarkan Tersangka YF Kasus Kongres Pemuda Katolik XVIII

    Lalu, dugaan tipikor penyalahgunaan dana hibah dan bansos pada BPKAD Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2019. “Ini sprindiknya di tahun 2021 dan sampai saat ini masih melakukan permintaan keterangan saksi-saksi untuk pendalaman dugaan tersebut,” katanya.

    Sementara, dugaan tipikor pekerjaan pembangunan tangki septik individual di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat tahun 2018. “Sprindiknya terakhir kami terbitkan 2 Maret 2021 dan saat ini kami masih dalami,” ujarnya.

    Terakhir, dugaan tipikor bantuan hibah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 pada BPKAD Papua Barat. “Sprindiknya 21 Juli 2020 prosesnya masih dilakukan pendalaman,” tandasnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat, sepakat membangun sekretariat bersama. Hal itu terungkap dalam momentum halalbihalal...

    More like this

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat,...

    Gubernur Papua Barat Tegaskan Moratorium Mutasi ASN Masih Berlaku

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan moratorium permohonan pindah atau mutasi...

    Mugiyono Lepas Manokwari United menuju Liga 4 Seri Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono melepas Tim sepak bola Manokwari United yang akan...