SORONG, Linkpapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Kepala Kejari Sorong, Erwin Saragih, mengungkapkan sejauh uji sekitar 15 saksi telah diperiksa oleh penyidik jaksa. Saksi-saksi yang diperiksa mulai Wali Kota Sorong, Ketua DPRD Sorong, hingga Kepala BPKAD Sorong.
“Iya, sekitar 15 orang saksi, baik itu Wali Kota Sorong, Ketua DPRD Sorong, dan Kepala BPKAD sudah kita periksa sebagai saksi,” ucap Erwin yang dihubungi via telepon, Kamis (14/7/2022).
Erwin melanjutkan, untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dengan total anggaran Rp8 miliar ini, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat. Penyidik telah meminta auditor BPK melakukan audit sejak 2021 lalu.
“Kita menunggu hasil audit dari BPK, sudah dilakukan audit sejak tahun lalu (2021). Silakan tanyakan ke BPK kapan hasilnya keluar,” tuturnya.
Meski demikian, Erwin menegaskan bahwa kasus ini tetap akan dilanjutkan hingga pengadilan. “Kita perlu dua alat bukti, salah satunya menunggu hasil audit BPK,” ucapnya.
Kejari Sorong melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan ATK dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sorong senilai Rp8 miliar pada 2017. Tahapan proses sudah ditingkatkan ke penyidikan, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka. (LP2/Red)