26 C
Manokwari
Kamis, April 3, 2025
26 C
Manokwari
More

    Akan Dijadikan Mas Kawin, Polres Bintuni Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, Kabag Perencanaan dan Anggaran, AKP Michael Ayomi, dalam rilis pers di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/7/2022), membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.

    Baca juga:  Tunggu Hasil Audit BPKP, Dugaan Penggelembungan Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Terus Diusut

    Junov mengungkapkan, berawal pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIT saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.

    “Telah didapati serta diamankan seorang lelaki bernama Saudara AO yang mana pada saat itu didapati membawa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm,” beber Junov.

    Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

    Baca juga:  Ops Mansinam 2023, Kapolres Teluk Bintuni: Kedepankan Preemtif, Preventif, dan Edukatif

    “Setelah dibawa ke Polres Teluk Bintuni dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati bahwa senjata api rakitan tersebut dibawa dari Manokwari,” ungkap Junov.

    Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.

    Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.

    “Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin,” bebernya.

    Baca juga:  Satlantas Polresta Manokwari Ingatkan Masyarakat ETLE Telah Berlaku

    Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.

    Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora,...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H bersama Ketua Bhayangkari, Ny. Irene Marzel Doni disambut dengan prosesi...

    More like this

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Bupati Teluk Bintuni Tinjau Distrik Tomu, Warga Keluhkan Rumah Tak Layak Huni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Warga Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengeluhkan kondisi...

    Pertama Kali, Rutan Bintuni Berikan Remisi Idulfitri dan Nyepi Bersamaan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Untuk pertama kalinya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bintuni, Papua...