MANOKWARI, Linkpapua.com – Dugaan proyek fiktif pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran (TA) 2021 masih menjadi tanggung jawab Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, mengatakan pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat pasca-penyerahan materi laporan hasil pemeriksaan. Tim Inspektorat pun sudah turun lapangan.
“Memang dari kejaksaan sudah masuk, namun belum 60 hari. Setelah 60 hari baru bisa masuk. Inspektorat mempunyai kewenangan mengejar pihak ketiga. Nanti setelah 60 hari, berapa yang sudah dilaksanakan sisanya dikembalikan ke kas daerah. Tunggu 60 hari dulu baru dia (kejaksaan) masuk,” beber Sugiyono kepada wartawan, Senin (4/7/2022)
Laporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan ke pemerintah pada 11 Mei 2022. Itu berarti tugas pemerintah untuk menyelesaikan rekomendasi BPK hanya tinggal beberapa hari lagi.
“Kan, 60 hari waktunya berapa yang dikerjakan sisanya dikembalikan ke kas daerah. Kan, ada 90 unit pengadaannya (tiang pancang), 45 unit sementara menuju Yarmatum tujuannya sampai pelabuhan. Hasil pemeriksaan BPK ada Rp3 miliar lebih. Harus dikembalikan karena waktu sudah habis ketika waktu 60 hari gak selesai,” jelasnya.
Sugiyono melanjutkan, mengenai perjanjian, kontrak, dan sebagainya sudah melalui ranah hukum. “Kalau administrasi boleh kita (Inspektorat), tapi kalau ke ranah hukum nanti kejaksaan yang menilai. Itu, kan, diblokir (anggaran) baru dibuka lagi. Itu, kan, gak boleh. Itu sudah ada indikasi pidana,” paparnya.
Kata dia, proses tetap jalan dan kerugian negara tetap dikembalikan, tetapi tidak menghilangkan tindakan pidana.
Pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum ini sendiri merupakan program Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat. (LP9/Red)