MANOKWARI, linkpapua.com- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat membongkar jaringan pengedar lintasprovinsi, Makassar-Papua Barat. Dua orang berhasil diamankan dalam operasi ini.
Mereka yang diamankan yakni AB dan MD, warga Kota Makassar. Keduanya berperan sebagai pengedar dan kurir.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu mengonfirmasi, AB dan MD ditangkap di Kota Makassar 7 Mei lalu. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, AB dan MD merupakan pemain lama, jaringan pengedar sabu lintas provinsi. Keduanya berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sabu dengan tersangka yang tangkap di atas KM Sabuk Nusantara di Kota Sorong belum lama ini,” jelas Agustinus, Rabu (25/5/2022).
Dari tangan kedua tersangka, penyidik berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu 3,02 gram, uang tunai Rp300, telepon genggam, dan rokok filter.
Diketahui, modus operandi yang digunakan para tersangka untuk memasok sabu dari Makassar ke Papua Barat yakni, melalui jalur kapal laut. Mereka kata Agustinus, pemain lama dalam peredaran narkoba di PB.
“AB berhasil ditangkap di sekitar SPBU di daerah Tallo. Sementara, MD ditangkap di kota Makassar juga tepatnya di Jalan Cumi-cumi di daerah Tallo. Rata-rata sabu yang masuk ke Papua Barat dipasok dari Makassar,” katanya.
Indra Napitulu menambahkan, kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat kedua tersangka ini akan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkaranya sementara dilengkapi dan setelah itu akan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan. Kami masih mengembangkan kasus sabu lintas provinsi ini dengan tersangka AB dan MD, ini sudah mengarah ke satu pelaku yang diduga menjadi bandar berinisial B, saat ini sudah jadi buronan,” ujar tutup Indra Napitupulu.
Atas perbuatannya para tersangka diganjar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (LP2/red)