27 C
Manokwari
Selasa, Mei 21, 2024
27 C
Manokwari
More

    Kejagung pantau penggunaan dana COVID-19 di Papua Barat

    Published on

    Manokwari- Kejaksaan Anggung RI terus memantau penggunaan dana COVID-19 di seluruh daerah Provinsi Papua Barat

    Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono di Manokwari Senin mengatakan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, Kejati dan jajaran wajib melakukan asistensi penggunaan COVID-19 di daerah. Di Papua Barat, pihaknya pun telah menandatangi nota kesepahaman kerjasama pengawasan bersama gubernur.

    “Selama ini, kami pun melaporkan secara rutin perkembangan penggunaan anggaran COVID-19 di seluruh daerah di Provinsi Papua Barat ke Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Rudy.

    Baca juga:  Dinas Kehutanan Papua Barat Tahan 2 Truk Berisi 8 Kubik Kayu Ilegal

    Laporan kepada Kejagung, katanya, dilakukan dua pekan sekali. Laporan itu berupa hasil supervisi penggunaan anggaran COVID-19 dari tim Satgas provinsi.

    “Penekanan kami apakah laporan penggunaan anggaran itu sesuai dengan peruntukan atau tidak. Instruksi dari atas seperti itu,” kata dia lagi.

    Baca juga:  Biro Otsus Papua Barat Target Selesaikan 23 Raperda Bulan ini

    Rudy mengutarakan, kegiatan supervisi penggunaan dana COVID-19 tak hanya dilakukan Kejati Papua Barat. Seluruh Kejaksaan Negeri juga melakukan hal yang sama di wilayah kerja masing-masing.

    “Saat ini kami sedang mengumpulkan laporan untuk minggu keempat bulan September 2020. Setelah lengkap, data dari seluruh Kejari nanti kami rekap dan langsung lanjutkan ke Jakarta,” sebutnya.

    Ia mengemukakan, Kejaksaan Agung menyimpan data lengkap tentang anggaran COVID-19 dari seluruh daerah di Indonesia. Saat dibutuhkan data tersebut siap dikeluarkan.

    Baca juga:  Fraksi Otsus Minta Masyarakat Papua Barat Dukung PJ Gubernur

    “Misalnya jika DPR RI melakukan rapat dengar pendapat soal realisasi dana COVID-19 di daerah, data sudah siap dan seluruh daerah ada,” ujarnya lagi.

    Ia mengingatkan, anggaran COVID-19 tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Penggunaan dana harus sesuai dengan aturan. (LPB1/red)

    Latest articles

    Ribuan Simpatisan Antar MYF Daftar Bacawalkot di Gerindra Kota Sorong

    0
    SORONG, Linkpapua.com- Ribuan warga dari berbagai suku di nusantara mengantar Muhammad Yosan Fadirubun (MYF) menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon wakil wali kota (bacawalkot)...

    More like this

    Polda Papua Barat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah Papua Barat Barat menggelar kegiatan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke...

    Mendagri: Libatkan PWI Perkuat Legitimasi Hasil Pilkada Serentak 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat menyambut baik surat edaran Menteri Dalam...

    Pj Gubernur Ali Baham Dilantik Jadi Ketua ICMI Papua Barat

    MANOKWARI,pLinkPapua.com-Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dilantik menjadi Ketua Majelis Pengurus Ikatan...