MANOKWARI, linkpapua.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren berharap agar perekrutan anggota MRPB dilakukan secara serentak dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ia juga mengusulkan perpanjangan masa jabatan agar bisa dilakukan perekrutan serentak pada 2024.
“Kalau boleh pemilihan MRP dan MRPB dilakukan serentak. Kalau bisa juga dilakukan bersamaan dengan fraksi otsus, DPD, DPRD dan DPR RI pada tahun 2024 dan ini pada dasarnya pemerintah pusat setuju dengan hal ini,” katanya kepada wartawan Jumat (6/5/2022).
Menurut Ahoren, tata cara pemilihan anggota MRPB diatur dalam perdasus bukan menggunakan perdasi. Hanya saja hingga saat ini, perdasus tersebut belum ada di meja MRPB.
Perdasus tentang tata cara penerimaan calon anggota MRPB saat ini masih dalam proses di Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Perdasus inilah yang akan menjadi acuan dalam pemilihan anggota MRPB.
Masa Jabatan MRPB Berakhir November 2022
Masa jabatan keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat MRPB periode 2018-2022 akan berakhir November 2022.
Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, pihaknya pada prinsipnya tetap mematuhi ketentuan yang di tetapkan berdasarkan UU Nomor 21 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.
“Masa jabatan Keanggotaan MRPB akan berakhir 2 November 2022, pada prinsipnya kami mematuhi ketentuan yang ada” kata Maxsi Nelson Ahoren di Manokwari, Jumat (6/5/2022)
Menurutnya, dalam amanah UU Otonomi Khusus, tata cara pemilihan Anggota MRP diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)
“Sampai saat ini kami belum dapat perdasi tersebut, sebab tata cara Pemilihan Anggota MRPB didasarkan pada ketentuan itu yang diatur dalam UU Otsus” ungkapnya
Dia juga menyebut, bahwa pemilihan anggota MRP dilakukan bersamaan dengan Provinsi Papua.
“MRP Papua sampai saat ini juga belum melakukan persiapan baik dari sisi Perdasi maupun segi pembiayaan. Pemilihan ini kan harus bersamaan, tidak mungkin satu di lakukan pemilihan dan satu lagi tidak,” tuturnya.
Maxsi menyebut pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada Presiden dan juga Menteri Dalam Negeri.
“Kami telah menyampaikan sebelumnya bahwa kalau boleh Pemilihan MRP ini dilakukan bersamaan dengan Pemilihan DPR Otsus, itu saran yang sudah kami sampaikan kepada Presiden, Mendagri dan Menkopolhukam” katanya
Saat itu saran yang di sampaikan oleh MRP telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri,
“Saat pertemuan dengan Presiden, Menteri Dalam Negeri saat itu menyampaikan bahwa masa jabatan MRP Papua dan Papua Barat itu nanti di perpanjang sehingga akan dilakukan pemilihan bersamaan dengan DPR Otsus dan DPRK,” tutur Maxsi.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, pada pasal 24 ayat bahwa pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota Masyarakat Adat, Masyarakat Agama dan Masyarakat Perempuan. Pada Ayat 2 Tata Cara Pemilihan sebagaimana dimaksud di ayat 1 ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Dr Robert K Hammar SH M.Hum ditemui pekan yang lalu mengatakan, Perdasi tentang MRP telah dilakukan perubahan dari yang lama dan hal itu diajukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat.
“Kita sudah lakukan perubahan Perdasi itu sejak tahun lalu (2021) dan itu sudah disetujui oleh DPR Papua Barat pada 30 November 2021,” kata Hammar.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan sekitar 16 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, setelah ditetapkan oleh DPR Papua Barat.
“Sampai saat ini baru enam yang diterbitkan oleh Kemendagri, sisanya yang belum itu salah satunya Perdasi tentang MRP Papua Barat,” ucap Hammar.
Semestinya saat ini kata Hammar telah dilakukan tahapan- tahapan yang menuju proses rekrutmen MRP.
“Namun melihat Perdasi ini masih di Kemendagri kemungkinan potensi perpanjangan masa jabatan MRP Papua Barat itu bisa saja terjadi, tetapi ini bukan kewenangan kami karena keterlambatan fasilitasi itu,” ucapnya.
“Jadi bukan kita di provinsi yang terlambat sebab kita sudah melakukan tahapan baik bersama DPR Papua Barat maupun saat itu pada Desember 2021 lalu kita juga membahas hal ini di Kemendagri terkait akselerasi, tapi kenyataanya hingga saat ini baru turun 6 Perda,” katanya.
Meski kata dia proses pengajuan Perdasi terkait MRP Papua Barat jika diturunkan dari Jakarta pada saat ini namun ada beberapa tahapan yang perlu dilalui.
“Kalaupun Perdasi itu turun ke Gubernur melalui Biro Hukum, itu kita akan melakukan tahapan pengajuan lagi agar mendapatkan Nomor Registrasi di Kementrian Dalam Negeri,” katanya.
Selain itu kata Hammar, Pemerintah Papua Barat dalam proses rekrutmen MRP tidak mungkin melakukan hal yang tergesa-gesa.
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dalam proses rekrutmen MRP kita digugat kan sehingga kita tidak mungkin tergesa-gesa dalam hal ini,” ucapnya.
Terutama Kesbangpol Papua Barat dalam hal melihat hal ini perlu hati-hati dalam mengimplementasi Perdasi sehingga Kasus gugatan 6 Orang Anggota MRP Papua Barat di Tahun sebelumnya tidak terjadi kembali di Tahun ini.
“Mungkin ada hal-hal yang perlu ditindak lanjuti di Kabupaten atau Kita perlu dilakukan sosialisasi yang panjang,” ucapnya
Sebelumnya perpanjangan masa jabatan MRP Papua Barat dilakukan pada masa jabatan MRP periode yang lalu. Bahkan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan dua kali.(LP9/Red)