27.3 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Ingin Perekrutan Serentak dengan MRP, MRPB Usul Perpanjangan Masa Jabatan

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren berharap agar perekrutan anggota MRPB dilakukan secara serentak dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ia juga mengusulkan perpanjangan masa jabatan agar bisa dilakukan perekrutan serentak pada 2024.

    “Kalau boleh pemilihan MRP dan MRPB dilakukan serentak. Kalau bisa juga dilakukan bersamaan dengan fraksi otsus, DPD, DPRD dan DPR RI pada tahun 2024 dan ini pada dasarnya pemerintah pusat setuju dengan hal ini,” katanya kepada wartawan Jumat (6/5/2022).

    Menurut Ahoren, tata cara pemilihan anggota MRPB diatur dalam perdasus bukan menggunakan perdasi. Hanya saja hingga saat ini, perdasus tersebut belum ada di meja MRPB.

    Perdasus tentang tata cara penerimaan calon anggota MRPB saat ini masih dalam proses di Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Perdasus inilah yang akan menjadi acuan dalam pemilihan anggota MRPB.

    Masa Jabatan MRPB Berakhir November 2022

    Masa jabatan keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat MRPB periode 2018-2022 akan berakhir November 2022.
    Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, pihaknya pada prinsipnya tetap mematuhi ketentuan yang di tetapkan berdasarkan UU Nomor 21 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.

    “Masa jabatan Keanggotaan MRPB akan berakhir 2 November 2022, pada prinsipnya kami mematuhi ketentuan yang ada” kata Maxsi Nelson Ahoren di Manokwari, Jumat (6/5/2022)

    Baca juga:  Syaiful Maliki Arief Ditunjuk Pimpin DPW PKS Papua Barat

    Menurutnya, dalam amanah UU Otonomi Khusus, tata cara pemilihan Anggota MRP diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)

    “Sampai saat ini kami belum dapat perdasi tersebut, sebab tata cara Pemilihan Anggota MRPB didasarkan pada ketentuan itu yang diatur dalam UU Otsus” ungkapnya

    Dia juga menyebut, bahwa pemilihan anggota MRP dilakukan bersamaan dengan Provinsi Papua.

    “MRP Papua sampai saat ini juga belum melakukan persiapan baik dari sisi Perdasi maupun segi pembiayaan. Pemilihan ini kan harus bersamaan, tidak mungkin satu di lakukan pemilihan dan satu lagi tidak,” tuturnya.

    Maxsi menyebut pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada Presiden dan juga Menteri Dalam Negeri.

    “Kami telah menyampaikan sebelumnya bahwa kalau boleh Pemilihan MRP ini dilakukan bersamaan dengan Pemilihan DPR Otsus, itu saran yang sudah kami sampaikan kepada Presiden, Mendagri dan Menkopolhukam” katanya

    Saat itu saran yang di sampaikan oleh MRP telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri,

    “Saat pertemuan dengan Presiden, Menteri Dalam Negeri saat itu menyampaikan bahwa masa jabatan MRP Papua dan Papua Barat itu nanti di perpanjang sehingga akan dilakukan pemilihan bersamaan dengan DPR Otsus dan DPRK,” tutur Maxsi.

    Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, pada pasal 24 ayat bahwa pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota Masyarakat Adat, Masyarakat Agama dan Masyarakat Perempuan. Pada Ayat 2 Tata Cara Pemilihan sebagaimana dimaksud di ayat 1 ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Baca juga:  Pengojek di Manokwari Luka-luka Dikeroyok Pemabuk, Pelaku Diburu Polisi

    Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Dr Robert K Hammar SH M.Hum ditemui pekan yang lalu mengatakan, Perdasi tentang MRP telah dilakukan perubahan dari yang lama dan hal itu diajukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat.

    “Kita sudah lakukan perubahan Perdasi itu sejak tahun lalu (2021) dan itu sudah disetujui oleh DPR Papua Barat pada 30 November 2021,” kata Hammar.

    Hal itu dilakukan bersamaan dengan sekitar 16 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, setelah ditetapkan oleh DPR Papua Barat.

    “Sampai saat ini baru enam yang diterbitkan oleh Kemendagri, sisanya yang belum itu salah satunya Perdasi tentang MRP Papua Barat,” ucap Hammar.

    Semestinya saat ini kata Hammar telah dilakukan tahapan- tahapan yang menuju proses rekrutmen MRP.

    “Namun melihat Perdasi ini masih di Kemendagri kemungkinan potensi perpanjangan masa jabatan MRP Papua Barat itu bisa saja terjadi, tetapi ini bukan kewenangan kami karena keterlambatan fasilitasi itu,” ucapnya.

    “Jadi bukan kita di provinsi yang terlambat sebab kita sudah melakukan tahapan baik bersama DPR Papua Barat maupun saat itu pada Desember 2021 lalu kita juga membahas hal ini di Kemendagri terkait akselerasi, tapi kenyataanya hingga saat ini baru turun 6 Perda,” katanya.

    Baca juga:  Hari Pertama Donor Darah Berderma-NasDem Papua Barat, 71 Kantong Darah Terkumpul

    Meski kata dia proses pengajuan Perdasi terkait MRP Papua Barat jika diturunkan dari Jakarta pada saat ini namun ada beberapa tahapan yang perlu dilalui.

    “Kalaupun Perdasi itu turun ke Gubernur melalui Biro Hukum, itu kita akan melakukan tahapan pengajuan lagi agar mendapatkan Nomor Registrasi di Kementrian Dalam Negeri,” katanya.

    Selain itu kata Hammar, Pemerintah Papua Barat dalam proses rekrutmen MRP tidak mungkin melakukan hal yang tergesa-gesa.

    “Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dalam proses rekrutmen MRP kita digugat kan sehingga kita tidak mungkin tergesa-gesa dalam hal ini,” ucapnya.

    Terutama Kesbangpol Papua Barat dalam hal melihat hal ini perlu hati-hati dalam mengimplementasi Perdasi sehingga Kasus gugatan 6 Orang Anggota MRP Papua Barat di Tahun sebelumnya tidak terjadi kembali di Tahun ini.

    “Mungkin ada hal-hal yang perlu ditindak lanjuti di Kabupaten atau Kita perlu dilakukan sosialisasi yang panjang,” ucapnya

    Sebelumnya perpanjangan masa jabatan MRP Papua Barat dilakukan pada masa jabatan MRP periode yang lalu. Bahkan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan dua kali.(LP9/Red)

    Latest articles

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024, Polda Papua Barat melaksanakan apel pergeseran pasukan (serpas)...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    More like this

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27...

    HUT ke-9 IPT Manokwari, Gelar Kegiatan Amal hingga Tari Kreasi

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Ikatan Perempuan Toraja (IPT) menggelar puncak perayaan HUT ke-9 di Tongkonan Sangulelena...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gilang Pinandito resmi nahkodai Pemuda Ikatan Sunda Jawa Madura (Ikaswara) periode 2024-2029....