MANOKWARI, linkpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah Papua dan Papua Barat melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (22/4/2022). Kerja sama ini dalam rangka mendorong kepesertaan.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Papua dan Papua Barat Budi Setyawan mengatakan, kerja sama yang dilakukan untuk aspek kepatuhan. Badan usaha swasta didorong agar ikut melaksanakan program nasional.
“Sejak 2014 BPJS sudah bekerja sama dengan kejaksaan. Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari yang sudah ada. Dari 85 badan usaha, 63 di antaranya sudah mematuhi. Angka ini termasuk yang tertinggi di Indonesia,” jelas Budi.
Menurutnya, kerja sama yang dilakukan bertujuan mewujudkan program JKN di masyarakat. Program ini sebagai manifestasi menuju Indonesia sehat.
“Tentu kewajiban badan usaha sudah disosialisasikan, namun jika ditemukan masih ada badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya itu BPJS juga akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja,” ujar dia.
Sementara itu Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol mengungkapkan, sebagai kuasa hukum negara, kejaksaan juga dapat bertindak di luar pengadilan. Termasuk dalam program BPJS.
“BPJS merupakan salah satu kebutuhan dasar. Jika layanan kesehatan dapat berjalan baik maka pembangunan juga dapat berjalan dengan baik. Dalam melaksanakan tugasnya, BPJS dapat menghadapi persoalan sehingga perlu kerja sama dengan Kejaksaan,” ucap Juniman.
Juniman menyarankan pemda dan pengusaha proaktif dalam mendaftarkan pegawainya dalam kepesertaan BPJS kesehatan. Dengan begitu semua akan mendapatkan hak hak dalam pelayanan kesehatan.
“Kita itu harapkan semoga ke depan capaian badan usaha yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan bisa 100 persen,” beber dia.(LP3/Red)