MANOKWARI, Linkpapua.com – Saat ini pembagian dana otsus dari pusat sudah langsung terdistribusi ke kabupaten/kota bahkan sampai ke kampung-kampung. Distribusi yang langsung menyentuh ke level terbawah adalah amanat UU.
Hal ini disampaikan Sekda Papua Barat Nataniel D Mandacan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrembangsus) Papua Barat 2022, Senin (19/4/2022). Musrembangsus membahas kebijakan otsus di Papua Barat untuk pembangunan yang lebih baik.
Musrembang otsus ini merupakan musrembang otsus Papua barat pertama setelah melalui proses perubahan UU Otsus pada tahun 2021 lalu.
“Pada tahun 2017 Kebijakan dana otsus pembagiannya menggunakan peraturan gubernur. Namun saat ini kewenangan otsus sudah terbagi langsung oleh pemerintah pusat langsung ke kabupaten hingga kampung,” ujar terang Nataniel.
Menurutnya, ada banyak keberhasilan yang sudah dicapai. Namun ada juga yang perlu ditindaklanjuti.
Salah satunya adanya tren kemiskinan di Papua Barat yang meningkat akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Kata Nataniel, Pandemi telah memberi efek serius terhadap sendi-sendi ekonomi.
Untuk semua ini dibutuhkan kerja kerja ekstra secara kolektif dari pusat hingga daerah. Lanjut Nataniel, untuk keluar dari kondisi itu perlu pembangunan ekstra di Papua Barat.
“Sejak Otsus hadir tahun 2019 hingga saat ini belum memiliki data masyarakat penerima dana. Harus ada data jumlah orang asli Papua agar pembagian dana otsus bisa tepat sasaran,” paparnya.
Nataniel menegaskan bahwa pendataan orang asli Papua harus tetap menjadi prioritas. Dia berharap kabupaten/kota dapat menyelesaikan pendataan data OAP.
“Pasalnya, sampai saat ini masih ada yang belum menyelesaikan 100 persen.
Pembagian dana otsus sudah berdasarkan data terpilah sehingga dana otsus tepat sasaran kepada OAP di kabupaten/kota,” imbuh Nataniel. (LP9/Red)