MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali untuk dua pekan ke depan. Di Papua Barat empat daerah ditetapkan masuk PPKM level 3.
Penetapan 4 daerah di PPKM level 3 berdasarkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor :440/06/tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Empat daerah yang ditetapkan PPKM level 3 di antaranya Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni.
“Pada daerah level 3 proses pembelajaran bisa dilaksanakan tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh.
Sementara, kegiatan pada nonesensial dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Sementara pada sektor esensial bisa dilaksanakan 100 persen,” demikian tulis instruksi gubernur.
Dalam instruksi tersebut juga ditetapkan enam daerah yang masuk level 2. Di antaranya Kabupaten Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Maybrat dan Pegunungan Arfak.
Sementara tiga daerah yang masuk level 1 di antaranya Kabupaten Manokwari Selatan, Teluk Wondama dan Tambrauw.
Untuk pelaku perjalanan harus menunjukan vaksin dua kali maupun vaksin booster. Pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksin pertama wajib memberikan hasil tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Bagi pelaku perjalanan yang memiliki komorbit wajib menunjukan surat keterangan dokter spesialis. Pelaku perjalanan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” demikian instruksi gubernur. (LP9/Red)