MANOKWARI,linkpapua.com – Personel Gabungan Polres Manokwari dan Polda Papua Barat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Rabu (30/3/2022). Dalam operasi ini berhasil menyita puluhan senjata tajam dan sepucuk senjata api.
Kapolres Manokwari melalui Kabag Ops polres Manokwari Kompol Junaidy A. Weken mengatakan yang menjadi sasaran Pekat adalah senjata tajam dan barang-barang yang berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.
“Dari operasi yang didapatkan 51 senjata tajam dan sepucuk senjata api dengan 2 amunisi kaliber 38 mm. Untuk barang bukti yang didapatkan dalam razia langsung dibawa ke Polda Papua Barat,” ujar Junaidy.
Dijelaskan Junaidy, terhadap pelaku yang membawa sajam mendapat peringatan keras dari kepolisian. Mereka umumnya membawa sajam untuk menjaga diri.
“Kita ambil tindakan penyitaan terhadap sajam tersebut. Apapun alasannya membawa sajam itu adalah tindakan melanggar hukum,” terang Junaidy. .
Sementara itu, untuk pelaku yang membawa senjata api dilakukan proses hukum lebih lanjut. Saat ini kasus kepemilikan senpi ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat.
Pelaku berinisial OS (45) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. OS dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Junaidy, Operasi Pekat akan terus dilakukan hingga tanggal 3 April mendatang. Polres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari, khususnya apabila melakukan aktivitas di luar rumah agar tidak membawa barang-barang terlarang.
Selain sajam dan senjata api, operasi ini juga fokus pada obat-obat terlarang.
“Hal-hal yang rawan menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Manokwari menjadi perhatian kita,” imbuhnya.(LP3/Red)





