MANOKWARI, linkpapua.com- Jajaran Polres Manokwari, Polda Papua Barat, membekuk seorang wanita berinisial EF (56), Kamis (17/3/2022). EF dilaporkan dalam kasus penipuan.
Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, saat ini EF telah ditahan di rutan mapolres Manokwari. EF adalah warga Jayapura.
“Pelaku sebelumnya mengklaim diri sebagai seorang tokoh agama. Hanya saja, ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata EF bekerja sebagai pegawai swasta. Kita telah mengamankan dua buah dompet hitam, satu tas dan dua buah kartu tanda penduduk (KTP),” tutur Arifal.
Hingga kini, telah masuk dua laporan polisi dari masyarakat yang menjadi korban yakni OA dan AS. Tersangka dalam menjalankan aksinya selalu berpindah-pindah tempat.
Untuk korban OA mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, dan AS sebanyak Rp 50 juta.
“Kedua korban ini kesehariannya di masyarakat merupakan orang yang ditokohkan di masyarakat. Pelaku menggunakan cek kosong dengan tulisan di dalam satu miliar. Ketika dicek oleh para korban di Bank, ternyata cek tersebut kosong atau tidak ada. Karena merasa ditipu itulah korban membuat laporan sehingga tersangka langsung ditangkap di salah satu penginapan di Manokwari,” ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(LP3/Red)





