27.3 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Suku Besar Arfak Desak Pembentukan Manokwari Barat Diprioritaskan di 2022

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Para kepala suku besar Arfak mendesak pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat diprioritaskan terealisasi pada tahap pertama tahun 2022. Tak hanya secara geografis, pembentukan DOB Manokwari Barat juga untuk mengembalikan tatanan sosial yang hilang.

    Sekretaris Tim Pemekaran DOB Kabupaten Manokwari Barat, Mackarius Teniwut mengungkapkan, pemekaran ini bertujuan mengembalikan empat distrik. Di antaranya kata dia, Distrik Senopi, Kebar Amberbaken, Mubrani yang dulunya berasal dari Kabupaten Manokwari dan dicaplok ke Kabupaten Tambrauw.

    “Ini salah satu misi pemekaran. Mengembalikan distrik ke tanah adat Arfak dan Provinsi Papua Barat,” terang Mackarius, Minggu (27/2/2022).

    Menurut Mackarius, DOB Manokwari Barat telah mendapat persetujuan AMPRES tahun 2013. Terwujudnya daerah pemekaran ini adalah bentuk penghargaan dan pengakuan negara terhadap wilayah hukum adat di Tanah Papua.

    Secara administratif ini juga langkah penataan yang baik terkait cakupan wilayah Provinsi Papua Barat dan calon DOB Provinsi Papua Barat Daya.

    “Perjuangan 3 kepala suku besar Arfak dan Ketua Pemuda MEKKESA telah ditunjukkan demi mengembalikan semua itu. Ini telah melalui berbagai upaya, antara lain dengan audiance dengan pemerintah pusat, menyurati Presiden Republik Indonesia, bahkan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

    Baca juga:  Bustam Terpilih Kembali Jadi Ketua PWI Papua Barat, Waterpauw Sebut Pers Mitra Penting

    Dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XI/2013 MK berpendapat untuk dikeluarkan lagi Distrik Senopi, Kebar, Mubrani dan Amberbaken yang dulunya berasal dari Kabupaten Manokwari dan dimasukkan ke Kabupaten Tambrauw dan ditambah Distrik Sidey dari Kabupaten Manokwari untuk dibentuk DOB Kabupaten Manokwari Barat adalah kewenangan pembuat undang-undang sesui dengan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945..

    Dijelaskan Mackarius, proses pemekaran di pusat yang kini sedang digodok di Balegnas ialah RUU Pemekaran 3 Provinsi di Provinsi Papua. Sedangkan RUU DOB provinsi lain maupun kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat akan diselesaikan pada tahap ke 2.

    Dalam audiance virtual dengan Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Lambert Jitmau, Ketua Komisi II menyatakan bahwa pembahasan pemekaran telah disepakati akan jadi usulan inisiatif Komisi II DPR. Terkait DOB dari Papua Barat agar bisa masuk ke tahap 1 itu perlu komunikasi antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI.

    Baca juga:  Pj Sekda Papua Barat Akui Banyak Potensi PAD Masih Dikuasai Swasta

    Oleh karena itu Ketua Tim Pengarah Pemekaran DOB Kab Manokwari Barat, Mathias Makambak dengan tegas memohon agar Gubernur sebagai Kepala Suku Basar Arfak, Ketua DPR Prov Papua Barat sebagai Anak Adat Arfak, Ketua MRP Papua Barat sebagai Anak Adat Arfak, Sekretaris Daerah Papua Barat sebagai Kepala Suku Besar Arfak bersama Bupati Manokwari Anak Adat Arfak pengusul DOB, sangat penting mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk memprioritaskan DOB Manbar dalam tahap pertama tahun 2022.

    “Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya tetap punya peluang untuk masuk karena pemekaran sudah jadi hak inisiatif DPR. Jangan sampai kita kecolongan lagi untuk kedua kalinya, di saat semua unsur pimpinan adalah putra-putra terbaik Suku Besar Arfak tanah adat Arfak berpindah untuk kedua kalinya,” jelasnya.

    Yang pertama melalui Putusan MK masuk ke Tambrauw. Yang kedua, melalui UU dimasukan ke Papua Barat Daya, ( Sorong Raya) tanah adat Arfak dari Senopi sampai di Wariki Distrik Sidey dipindahkan ke wilayah Sorong Raya. Dan, ini akan menimbulkan gejolak dan konflik baru.

    Baca juga:  Pemda Diminta Genjot Pertanian di Manokwari

    “Selain mengacaukan tatanan adat dan pemerintahan, 4 distrik ini semakin dipersulit rentang kendali pelayanan, yang sebelumnya hanya 2 jam berurusan ke Manokwari Ibukota provinsi harus berurusan ke Sorong 12 sampai 14 jam,” tandas Mathias.

    Oleh karena itu seluruh komponen pejuang DOB Manbar dengan tegas mengajukan 2 tawaran.

    Yang pertama, DOB Manokwari Barat diselesaikan lebih dahulu untuk menata batas kabupaten kota di Provinsi Papua Barat dan Calon Prov PBD. Yang kedua, DOB Papua Barat Daya Daya lahir bersamaan dengan DOB Kabupaten Manokwari Barat agar tanah adat Arfak dikembalikan ke Provinsi Papua Barat.

    “Dan dengan tegas kami menolak didahulukan DOB Papua Barat Daya tanpa menyelesaikan batas daerah bawahan di Kabupaten Tambrauw yang masih mencakup wilayah adat Arfak eks Wilayah Kabupaten Manokwari,” imbuh Mathias. (*/Red)

    Latest articles

    Mabes Polri Gelar Doa dan Zikir Bersama untuk Kelancaran Rangkaian Peringatan...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com — Dalam rangka menyambut Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara ke-79, Mabes Polri menggelar kegiatan Doa dan Zikir Bersama sebagai bagian dari rangkaian pembinaan...

    More like this

    Mabes Polri Gelar Doa dan Zikir Bersama untuk Kelancaran Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    JAKARTA, Linkpapua.com — Dalam rangka menyambut Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara ke-79, Mabes Polri menggelar...

    Seminar ‘Polisi dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

    JAKARTA, Linkpapua.com-Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) Lemdiklat Polri Angkatan ke-73 meraih penghargaan dari...

    Porseni Pelajar Resmi Dibuka Sambut HUT Ke-22 Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni resmi membuka Pekan Olahraga dan...