MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat menetapkan 11 DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus penyerangan yang menewaskan seorang anggota TNI di Maybrat bulan Januari lalu. Ke-11 orang ini adalah bagian dari Kelompok Separatis Teroris (KSP).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengungkapkan, beberapa DPO tersebut juga terlibat penyerangan Pos TNI di Kisor. Mereka sedang dalam pengejaran.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP maka terdapat 11 orang ditetapkan sebagai DPO. DPO ini akan disebar ke masyarakat sehingga jika ada yang melihat atau mengetahui informasi tentang DPO dapat menyampaikan ke kepolisian yang nantinya akan ditindaklanjuti,” ujar Adam, Kamis (24/2/2022).
Adapun identitas 11 DPO tersebut yaitu Arnold Kocu, Wamen, Manuel Aimau, Chusme Aitief, Sepmat Fatem, Zakarias Kamat, Rendi Fatem, Ham Assem, Vincen Frabuku, Tom Assem dan Libertus Assem. Beberapa di antaranya juga terlibat penyerangan Kisor.
“Untuk keluarga jangan mencoba ikut menyembunyikan para DPO. Dari TKP didapatkan 13 selongsong peluru,” terang Adam.
Menurut Adam, para DPO selama ini berbaur dengan masyarakat yang mengungsi sehingga kepolisian kesulitan untuk melakukan penangkapan. Namun kepolisian terus berupaya memburu para pelaku. (LP3/Red)