28.3 C
Manokwari
Senin, Mei 6, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Pertamina Manokwari Minta Penggugat Hak Ulayat Hormati Proses Hukum

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kisruh kepemilikan lahan Pertamina di Manokwari berlanjut ke tingkat banding. Pertamina berharap masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat menghormati proses hukum.

    “Saat ini proses banding dari PT Pertamina masih berproses. Untuk itu masyarakat pemilik hak ulayat harus mengikuti proses ini hingga adanya putusan banding di pengadilan tingkat lanjutan. Jika proses banding ini Pertamina tetap kalah dan harus membayarkan gugatan masyarakat tersebut maka saya pastikan akan dibayarkan,” terang Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial Regional Papua dan Maluku, Edi Mangun, dalam keterangan pers, Jumat (18/2/2022).

    Baca juga:  Polisi Terjunkan 70 Personel, Massa Buka Blokade Jalur Masuk Pertamina

    Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Manokwari, Pertamina kalah dalam sidang gugatan hak ulayat tanah seluas 40.068 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai kantor dan juga depot oleh Pertamina. Dalam putusan tersebut, PT Pertamina Manokwari harus membayar Rp404 miliar kepada para penggugat.

    Baca juga:  Ops Keselamatan 2022, 351 Terjaring, Jumlah Meninggal Akibat Lakalantas Naik

    Namun, Pertamina mengajukan upaya banding. Pihak Pertamina meminta para penggugat tidak melakukan tindakan bersifat demonstratif selama upaya banding masih berjalan.

    “Sekali lagi kami minta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat untuk menghormati proses pengadilan yang sedang ditempuh oleh PT Pertamina,” katanya.

    Baca juga:  Jadi Kurir Ganja, Pemuda Ini Diamankan Polres Manokwari

    Edi berharap agar masyarakat tidak melakukan aksi-aksi yang justru dapat mengganggu operasional dari PT Pertamina dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke masyarakat.

    ”Jangan masyarakat terus datang untuk meminta segera membayarkan tuntutannya. Karena itu juga berdampak pada para karyawan yang bekerja. Mohon bersabar karena proses pengadilan sedang berlangsung,” imbuh dia. (LP3/Red)

    Latest articles

    Teluk Bintuni Tetapkan Target Pembangunan 2021-2026: Fokus Dorong Infrastruktur Ekonomi 

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Pemkab Teluk Bintuni menetapkan dua skala prioritas pembangunan 2021-2026. Dua prioritas pembangunan itu yakni mendorong kesejahteraan dan mewujudkan infrastruktur ekonomi rakyat. Hal...

    More like this

    Syahruddin Makki Layak jadi Cawabup Manokwari: Berdedikasi di Dunia Usaha dan Politik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua DPW PPP Papua Barat Syahruddin Makki digadang sebagai bakal calon Wakil...

    Hermus Indou Hadiri Pembekalan Bacakada PKB, Cak Imin Sampaikan Sejumlah Pesan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati petahana Manokwari Hermus Indou mengikuti pembekalan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada)...

    Rawat Keberagaman, KB-TK Kemala Bhayangkara 06 Manokwari Gelar Halal bi Halal 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Keluarga besar Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak (KB-TK) Kemala Bhayangkari 06...