MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Tipari. Warinussy menilai, penyelidikan kasus ini tidak menunjukkan kemajuan.
“Karena itu saya kembali mempertanyakan kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Romilus Tamtelahitu mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Karena kami tidak melihat kemajuan penyelidikan,” terang Warinussy dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).
Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Tipari terjadi di Kabupaten Sorong Selatan. Hibah dikucurkan pemda pada 2017-2019.
Dikatakan Warinussy, sejauh yang ia ketahui, kasus ini dahulunya dilidik awal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Erwin P Saragih “dilimpahkan” kepada Polres Sorong Selatan (Sorsel).
Belakangan oleh Polres Sorsel, kasus ini kemudian dilidik lalu “dialihkan” lagi ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
“Sehingga jika belakangan ada isu yang kami dapati bahwa kasus ini akan dikembalikan ke APIP untuk ditangani lebih dahulu, maka sangat mengherankan,” katanya.
Warinussy mempertanyakan mengapa proses sejak tahun 2017 lalu sudah berjalan dan diduga keras ada kerugian negara, tapi pejabat yang mengelola anggaran tersebut tidak mengambil tindakan demi menghindari adanya kerugian negara berulang kali?
Karena itu ia mendesak Kapolda Papua Barat untuk dapat segera menindaklanjuti proses hukum kasus Yayasan Tipari ini ke tahap selanjutnya, yaitu penyelidikan.
Menurut Warinussy, peningkatan tahapan proses hukum hingga penetapan tersangka kasus Yayasan Tipari akan memberi dampak positif bagi keseriusan Kapolda Papua Barat dan jajarannya dalam penegakan hukum di Tanah Papua, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari, Papua Barat. (LP2/Red)