26.5 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    Satlantas Ingatkan EMKL Pelanggaran ODOL Bisa Dijerat Pidana

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari menggelar sosialisasi tentang Pelanggaran Over Dimensi Over Load (ODOL) bagi pengemudi kendaraan angkutan barang. Satlantas mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL bisa dijerat pidana.

    Sosialisasi pelanggaran ODOL diikuti belasan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Diharapkan sosialisasi ini memberi edukasi kepada EMKL dalam bongkar muat.

    Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas mengatakan, pelanggaran over dimensi dan overload harus diperhatikan. Sebab ini memberi dampak risiko besar di jalan raya.

    Baca juga:  Aksi Jambret Kembali Marak, Polres Manokwari Kantongi Identitas Pelaku

    “Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor overdimension/overload yaitu infrastruktur jalan dan laju kendaraan lain menjadi lambat. Karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload,” jelas Subhan.

    Selain itu, waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama. Kondisi ini juga menyebabkan boros bahan bakar dan polusi udara makin parah.

    “Dampak lainnya adalah rawan menyebabkan kecelakaan,” sebutnya.

    Menurut Subhan, jika tidak patuh terhadap kapasitas muatan, juga akan berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan. Lalu berpengaruh pula secara teknis akibat overload yang berujung pada berbagai insiden fatal.

    Baca juga:  Ketua Komisi A DPRD Manokwari Minta Pemda serius perhatikan nasib guru honorer

    “Fenomena terjadinya underspeed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk. Itu memengaruhi performa mesin. Maka kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan. Terutama pada kondisi di mana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik,” ujarnya.

    Sanksi yang dapat diberikan jika melanggar diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 50 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 [satu] tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.

    Baca juga:  Gelapkan Uang Arisan Puluhan Juta, Wanita ini Diamankan Polisi

    Kata Subhan, truk EMKL diwajibkan melakukan Uji Tipe Modifikasi dimensi berupa pemanjangan atau pemendekan landasan [chassis] dengan mengubah arak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor.

    Selanjutnya modifikasi mesin menggunakan merek dan tipe yang berbeda. Modifikasi daya angkut tanpa menambah sumbu bagian belakang serta, mengubah jarak dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...

    Peresmian Mega Proyek RTP Borarsi, Hermus Indou : Kita akan Bentuk UPT Pengelola

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemkab Manokwari menargetkan peresmian mega proyek yaitu Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi...