26.2 C
Manokwari
Jumat, Juni 27, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Satlantas Ingatkan EMKL Pelanggaran ODOL Bisa Dijerat Pidana

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari menggelar sosialisasi tentang Pelanggaran Over Dimensi Over Load (ODOL) bagi pengemudi kendaraan angkutan barang. Satlantas mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL bisa dijerat pidana.

    Sosialisasi pelanggaran ODOL diikuti belasan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Diharapkan sosialisasi ini memberi edukasi kepada EMKL dalam bongkar muat.

    Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas mengatakan, pelanggaran over dimensi dan overload harus diperhatikan. Sebab ini memberi dampak risiko besar di jalan raya.

    Baca juga:  Belasan Kali Beraksi, 2 Terduga Pelaku Curanmor Berkerabat Akhirnya Ditangkap

    “Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor overdimension/overload yaitu infrastruktur jalan dan laju kendaraan lain menjadi lambat. Karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload,” jelas Subhan.

    Selain itu, waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama. Kondisi ini juga menyebabkan boros bahan bakar dan polusi udara makin parah.

    “Dampak lainnya adalah rawan menyebabkan kecelakaan,” sebutnya.

    Menurut Subhan, jika tidak patuh terhadap kapasitas muatan, juga akan berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan. Lalu berpengaruh pula secara teknis akibat overload yang berujung pada berbagai insiden fatal.

    Baca juga:  Musda KNPI 15 Maret, Sius Tegaskan Tidak Ada Penundaan Lagi

    “Fenomena terjadinya underspeed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk. Itu memengaruhi performa mesin. Maka kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan. Terutama pada kondisi di mana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik,” ujarnya.

    Sanksi yang dapat diberikan jika melanggar diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 50 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 [satu] tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.

    Baca juga:  Polisi Bongkar Jaringan Begal Manokwari, 8 Sepeda Motor Diamankan

    Kata Subhan, truk EMKL diwajibkan melakukan Uji Tipe Modifikasi dimensi berupa pemanjangan atau pemendekan landasan [chassis] dengan mengubah arak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor.

    Selanjutnya modifikasi mesin menggunakan merek dan tipe yang berbeda. Modifikasi daya angkut tanpa menambah sumbu bagian belakang serta, mengubah jarak dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Wabup Joko Lingara Ungkap Masalah Jembatan-Listrik di Bintuni Saat Musrenbang Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyoroti berbagai persoalan infrastruktur di daerahnya, terutama soal kerusakan jembatan dan krisis kelistrikan, saat...

    More like this

    70 Ribu Kendaraan Menunggak, Pemprov Papua Barat Terapkan Pemutihan Pajak

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor...

    Pemkab Manokwari Berkolaborasi dengan BKKBN Papua Barat Dalam Pencegahan Stunting

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari terus mengintensifkan upaya penurunan angka stunting melalui program...

    613 Peserta Meriahkan Turnamen E-Sport yang Digelar Polda Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Barat resmi membuka Turnamen...