SORONG, Linkpapua.com – Keluarga Indah Sukmawardani, korban kebakaran di THM Double O melakukan pertemuan dengan pihak manajemen THM Double O, Sabtu (29/1/2022). Pertemuan itu difasilitasi pihak Polres Sorong Kota.
Dalam pertemuan yang menghadirkan Citrya Rahayu selaku Manager Operasional dan Romeon Habari selaku Kuasa Hukum Double O dan tiga perwakilan keluarga korban, yakni Soni Raimon, Rahmaddani, dan Sukma Sardani dengan dihadiri oleh Wakapolres Sorong Kota Kompol Eko Yumiarto.
Dalam pertemuan itu ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya, keluarga korban tidak menuntut pihak Double O ke jalur hukum dengan catatan, pihak Double O memberikan santunan Rp20 juta kepada setiap korban yang terbakar.
Selain itu pihak Double O menanggung biaya transportasi dan akomodasi keluarga korban dari daerah asal ke Kota Sorong hingga mereka kembali ke daerah asal.
“Kesepakatan yang mereka setujui, pihak Double O menanggung biaya tiket dua orang termasuk biaya PCR dan biaya peti jenazah 17 korban terbakar dan biaya pemulangan jenazah ke kampung halaman,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Minggu (30/1/2022).
Kesepakatan antara keluarga korban dan pihak manajemen Double O tersebut tertuang dalam sebuah surat perjanjian antar kedua bela pihak.
“Pihak kedua (korban) telah menerima uang santunannya sebesar Rp20.000.000,” kata Kabid Humas.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak maupun ahli warisnya berjanji untuk tidak saling menuntut lagi di kemudian hari baik secara pidana maupun perdata. (LP2/Red)