27.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Soal Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Pemprov-Pemkab Harus Duduk Bersama

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat harus duduk bersama untuk menyelesaikan polemik tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari. Pemerintah harus memperhatikan aspek perizinan agar tak menimbulkan problem lebih besar.

    “Institusi keamanan seperti Polda Papua dan Polres Manokwari dapat dilibatkan dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum. Sementara instansi pertahanan negara seperti Kodam XVIII Kasuari dengan jajaran kodim dan koramilnya sebaiknya ‘menahan diri’ dan tidak terlalu jauh terlibat dalam kegiatan eksplorasi sumber daya alam emas tersebut,” terang Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

    Baca juga:  Pengurus Baru IPT Manokwari Gelar Rapat Kerja Perdana

    Menurut Warinussy, jika ada personel anggota TNI yang sedang berada di lokasi pengelolaan potensi tambang di Kali Wasirawi agar segera ditarik kembali ke kesatuannya masing-masing. Demikian halnya juga jika ada anggota kepolisian dari satuan manapun termasuk Brimob di lokasi penambangan juga harus mundur. Dan kembali ke komandonya.

    Baca juga:  Lepas Sambut 2022 di Dishub Kelautan, Hermus Bicara Revolusi Mental

    “Agar tidak ada lagi aparat yang terlibat dalam eksplorasi itu. Dengan begitu pemerintah akan mudah melakukan penertiban perizinan,” katanya.

    Warimussy juga meminta kepada para pengusaha tambang agar melaporkan diri kepada instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat untuk dicek aspek perizinannya. Sebab, para pengusaha banyak yang telah beraktivitas, tetapi tak mengantongi dokumen.

    “Masyarakat setempat juga perlu diberi bimbingan teknis dari sisi manajemen usaha dan teknis pengelolaan potensi tambang emas itu sendiri oleh pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat. Undang Undang Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah memberi kewenangan bagi negara melalui pemerintah daerah untuk mengatur soal pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat,” paparnya.

    Baca juga:  Kampanye di Pantai WTC, Charles-Reynold janji Wujudkan Pembangunan Segala Bidang

    Sehingga, kata Warinussy, menjadi ruang hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melalui instansi teknis untuk melakukan langkah hukum tersebut. (LP2/Red)

    Latest articles

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai di kawasan Gelanggang Argosigemerai SP 5, Bintuni, Jumat (22/11/2024). Jalan...

    More like this

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...

    Tim Desk Pilkada Pemprov Papua Barat akan Monitoring Persiapan di 7 Kabupaten  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Sekretaris Desk Pilkada Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini mengatakan, Tim...