MIMIKA, Linkpapua.com – PT Pertamina (Persero) menggelar operasi pasar di Kabupaten Mimika selama 5 hari (6-11 Desember) 2021. Operasi ini bertujuan untuk memastikan pelayanan dan penyaluran BBM jenis minyak tanah di pasaran hingga ke tangan konsumen tersalurkan dengan aman.
Edi Mangun, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku, menjelaskan operasi pasar merupakan agenda rutin tahunan menjelang hari besar keagamaan, seperti natal dan tahun baru.
“Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku – Jobber Timika mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Desember mendatang, melaksanakan operasi pasar untuk produk minyak tanah, menyasar masyarakat Mimika dengan tujuan operasi pasar sebagai agenda rutin mendekati natal dan tahun baru,” kata Edi Mangun, Senin (6/12/2021).
Operasi pasar ini terselenggara atas kerja sama Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku – Jobber Timika dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika. Minyak tanah yang dialokasikan dalam operasi pasar sebanyak 120 kiloliter.
“Kami bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menetapkan titik-titik dilakukannya operasi pasar supaya masyarakat konsumen minyak tanah dapat langsung menjangkau operasi pasar tersebut,” tambah Edi Mangun.
Adapun titik-titik lokasi operasi pasar sebagai teknis penentuan yang ditetapkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yakni di 24 titik yang tersebar di 6 distrik di Kabupaten Mimika.
“Hari ini operasi pasar minyak tanah dilaksanakan di Gereja Tiga Raja, Solafide, dan Gereja Marthen Luther,” katanya.
Edi Mangun mengimbau kepada pihak kepolisian dan Disperindag agar melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penimbunan BBM subsidi.
“Bagi Pertamina, jika ditemukan keterlibatan lembaga penyalur yang ikut bermain mata dengan siapa saja untuk menimbun dan menjual minyak tanah dengan harga di luar harga resmi, maka kami akan menindak dengan tegas bila perlu hingga pada pemutusan hubungan usaha (PHU),” tandas Edi Mangun. (rls/red)