MANOKWARI, Linkpapua.com – Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Regional Papua Maluku Edi Mangun, menjamin kelancaran pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Manokwari dan sekitarnya. Ia memastikan sengketa lahan yang bergulir tak memengaruhi kinerja Pertamina.
“Meski sedang ada gugatan di pengadilan, namun kami (Pertamina) menjamin distribusi pasokan BBM untuk masyarakat akan tetap berjalan normal. Dan untuk itu, kami berterima kasih atas pemahaman penggugat yang mau mengerti dan mengizinkan kami untuk tetap beroperasi,” kata Mangun, dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Mangun menjelaskan, bahwa pihaknya telah membangun diskusi bersama para penggugat, bahwa Pertamina (Persero) sebagai sebuah korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak bisa mengeluarkan uang di luar keputusan manajemen dan peradilan. Yaitu pihaknya sebagai tergugat harus melaksanakan hak melakukan banding.
Pertamina, lanjut Mangun, tentu berkewajiban membayar atau memenuhi seluruh isi tuntutan, jika putusan pada peradilan akhir nanti berpihak pada para penggugat. Namun, selama proses hukum gugatan perdata itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka belum ada pelaksanaan eksekusi pembayaran dan masyarakat diminta untuk bersabar.
“Awalnya mereka meminta pembayaran tanggal 1 Desember, tetapi kami sudah menjelaskan semua proses itu kepada penggugat. Kami meminta mereka untuk bersabar, dan kami berterima kasih atas pengertiannya,” ujar Mangun.
“Kami berharap juga pihak penggugat bisa berhati-hati serta mengantisipasi kepentingan kelompok lain yang mungkin akan memanfaatkan situasi ini,” katanya lagi.
Sebelumnya, Pertamina (Persero) Region VIII Manokwari digugat perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum atas penggunaan hak tanah ulayat seluas 40.068 m2.
Gugatan perdata dengan registrasi perkara Nomor: 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, diajukan oleh Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea Monika Mandacan, Antoni Agustinus Mandacan, George Gemuruh mandacan, dengan Erwin Rengga selalu kuasa hukum.
Sementara, pihak tergugat ialah PT. Pertamina (Persero), Depot PT. Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry Vonny Sorbu, Denny Demianus Sorbu, Yermina Yeni Sorbu dan BPN Manokwari.
Para pihak tergugat itu didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sebagai kuasa hukum.
Dalam persidangan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari pada amar putusannya tertanggal 11 November 2021, mengabulkan sebagian permohonan yang digugatkan tergugat kepada penggugat.
Dimana Pertamina dihukum membayar total kerugian materiil dan imaterill kepada tergugat, sebanyak Rp404 miliar dari total Rp200 miliar + Rp205 miliar yang digugatkan penggugat kepada tergugat.
Selain itu, majelis hakim menetapkan secara hukum, bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (UitVoerbaarbijvorraad), walaupun para tergugat menyatakan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.(LP7/red)





