MANOKWARI, Linkpapua.com – PT Pertamina Patraniaga meminta perlindungan Gubernur Papua Barat agar kasus denda lahan ulayat tidak menghambat aktivitas mereka. Pertamina menyebut, aksi unjuk rasa hingga blokade oleh warga telah mengganggu stabilitas keamanan.
“Harapan kami, Bapak Gubernur dan Bapak Bupati jangan membiarkan PT Pertamina Patraniaga seperti anak tiri berjuang sendiri menghadapi tekanan, demo dan pemalangan. Karena ini akan berdampak luas pada pelayanan publik,” ujar Ketua Hiswana Minas Manokwari Raya Ferry Auparay, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Menurut Ferry, saat ini proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri Manokwari. Proses ini harus dihargai semua pihak.
“Dan kami harapkan proses hukum tidak menghalangi fungsi dan tugas PT Pertamina Patraniaga dalam pendistribusian BBM ke empat kabupaten. Karena dampaknya akan sangat besar jika aktivitas kami terhalang,” jelasnya.
Empat kabupaten yang dilayani Pertamina Patraniaga yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Wondama. Selain itu, pelayanan juga sampai ke PLTD PLN. Jika distribusi ke PLN terhambat kata Ferry akan berdampak pada pemadaman listrik.
Sebelumnya Pertamina digoyang unjuk rasa sekelompok masyarakat yang menuntut pembayaran hak ulayat. Tuntutan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Manokwari di mana PT. Pertamina Patraniaga diwajibkan membayar denda Rp404 miliar.
Namun tergugat (PT Pertamina) masih diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding. Apabila tergugat memutuskan banding maka para pihak terkait harus menerimanya sebagai keputusan hukum.
Pertamina sendiri masih punya beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh. Selain banding juga masih ada upaya kasasi dan peninjauan kembali (PK).
“Karena itu mari kita duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada masyarakat penggugat untuk tidak menggerakkan massa pendemo, malakukan tekanan tekanan dengan ancaman memalang atau menduduki kejaksaan dan Pertamina TBBM Manokwari Raya. Karena sesungguhnya proses hukumnya masih berjalan dan panjang,” jelas Ferry.
Pertamina Objek Vital Nasional
Ferry menjelaskan, PT Pertamina Patraniaga adalah BUMN milik yang dalam menjalankan tugas operasionalnya mengemban 2 fungsi. Yaitu fungsi bisnis (commersial business) dan fungsi pelayanan (Public Service).
Dalam mengemban tugas PT. Pertamina Patraniaga selalu berbarengan dengan pemerintah karena PT. Pertamina Patraniaga adalah bagian dari pemerintah yang menyiapkan ketersediaan Sumber Energi Minyak dan Gas bagi kebutuhan masyarakat bangsa dan negara.
Kehadiran PT Pertamina Patraniaga di Tanah Papua khususnya Papua Barat Manokwari lebih kepada pendekatan pelayanan. Dimana Depot Pertamina Manokwari yang sudah berganti nama menjadi TBBM melayani 4 kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Wondama.
“Selain mengendalikan distribusi BBM Pertamina TBBM Manokwari Raya juga menjadi Suplay Poin bagi pembangkit listrik PT. PLN Persero, TNI, POLRI dan lain-lain. Dengan sendirinya PT. Pertamina Patraniaga sangat Vital dalam pengendalian roda Ekonomi, Sosial dan Bisnis Nasional, maka PT. Pertamina Patraniaga masuk dalam kategori objek vital nasional,” terang Ferry. (*)