MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Jumat (19/11/2021), menggelar Sidang Pleno Dewan Pengupahan. Sidang dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2022.
Hingga kini, Sidang Pleno dewan pengupahan yang digelar di Lantai III, Kantor Gubernur Papua Barat, masih berlangsung.
Pemerintah pusat sendiri memberikan deadline waktu pembahasan hingga pengesahan UMP 2022, harus sudah ditetapkan sebelum tanggal 21 November 2021. Sementara, deadline waktu untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK paling lambat 30 November 2021.
Diestimasikan kenaikan UMP Papua Barat 2022 sekitar 1,09 persen dari sebelumnya. Persentase besaran kenaikan UMP berlaku kumulatif yang akan ditentukan oleh gubernur tiap provinsi. Para gubernur sudah harus menetapkan kenaikan UMP sebelum tanggal 21 November mendatang.
Kenaikan 1,09 persen adalah merupakan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum 2022 dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk diketahui, besaran UMP Papua Barat pada 2021, adalah sebesar Rp3.134.600. Angka itu masih sama dengan besaran UMP 2020.
Saat itu, penetapan besaran UMP mengacu pada kebijakan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. (LP7/Red)