MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tengah menyusun rencana penanggulangan bencana (RPB) 2021-2026. RPB ini memuat segala aspek mengenai program penanggulangan bencana.
“Untuk mengurangi risiko bencana, kita tentunya harus siap siaga. Kesiapsiagaan itu kita susun dalam sebuah dokumen yang disebut RPB, sebagai acuan. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan kita dalam mencegah dan merespons saat terjadi bencana maupun pascabencana,” kata Kepala BPBD Papua Barat Derek Ampnir, Sabtu (6/11/2021).
Derek menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah siap. Namun selalu berhalangan menggelar penyusunan dokumen.
Kegiatan kemanusiaan ini pun semakin molor dengan terjadinya bencana nasional non-alam, yakni penyebaran Covid-19. Untuk itu, dalam penyusunan RPB melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dari Universitas Papua (Unipa).
Pelibatan Unipa dinilai sangat penting. Akademsi diharapkan memberi muatan dalam RPB mengenai segala hal teknis terkait kebencanaan non-alam.
Dalam RPB ini dijabarkan bagaimana delapan jenis mitigasi bencana alam.
Delapan jenis bencana alam tersebut, ialah abrasi, banjir bandang, gempa bumi, banjir, kebakaran, kekeringan, longsor, dan tsunami.
“Sebelumnya pandemi itu tidak diulas, namun sedang terjadi. Makanya dalam RPB kali ini, bukan hanya penanganan endemik (malaria) saja tetapi juga pandemi kita bahas dan masuk dalam program kita untuk lima tahun ke depan,” ujar Ampnir.
Ampnir melanjutkan, bahwa beberapa hari ke depan tim khusus akan diturunkan ke berbagai wilayah ataupun kawasan rawan bencana di Papua Barat. Mereka ditugasi mendata secara detail kondisi di kawasan sekitar permukiman, termasuk jumlah penduduk.
“Itu diperlukan guna meningkatkan efektivitas mitigasi dan relokasi dalam bentuk pelayanan penanggulangan bencana,” ujarnya.
Untuk legalitasnya kata Derek, dokumen RPB yang telah disusun sebagai acuan oleh pemerintahan akan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga nantinya memudahkan langkah-langkah teknis administrasi yang dibutuhkan dalam menyiapkan dan merespons upaya mitigasi.
“Target, pekan depan dokumen RPB sudah siap dan bisa diimplementasikan. Kita bersama bekerja keras di sini tentu dengan harapan, langkah ini dapat menurunkan risiko bencana secara signifikan,” ujar Ampnir.
Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Papua Barat Yordan Komisaris menegaskan, bahwa seluruh wilayah yang berada distandar risiko bencana, dipastikan masuk dalam RPB dan pelaksanaanya akan dikuatkan dengan Pergub, sehingga ada legalitas hukum pelaksanaan.
“Semua wilayah yang berada distandar risiko bencana, kita petakan dalam RPB. Untuk itu kenapa harus dikirim tim. Sebagai evaluasi pelaksanaan, RPB yang kita buat untuk lima tahun ini, akan direviuw setiap dua tahun sekali,” kata Yordan.(LP7/red)