MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan surat edaran mengenai tarif tertinggi Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat ini diterbitkan Kamis, 29 Oktobe 2021.
Surat edaran yang ditandatangani oleh gubernur, Domiunggus Mandcan, dengan nNomor : 900/ 2141 /GPB/2021, adalah Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dan batas Tarif Tertinggi RT-PCR di Provinsi Papua Barat.
SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 27 Oktober 2021.
Pada surat edaran ini, beberapa poin yang menjadi penekanan diantaranya, bagi yang ingin menggunakan transportasi udara wajib memperlihatkan kartu vaksin dosis pertama dan dosis kedua, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selain itiu, dalam surat edaran tersebut, tarif untuk pemeriksaan RT-PCR di Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta sebesar Rp300 Ribu, yang berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri berbayar. (CP/red)