MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran hukum terkait kerugian yang terjadi di Perusda Bintuni Maju Mandiri (BMM). Kejati akan dalami jika ada laporan yang masuk.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan soal Perusda BMM terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Jika ada laporan perbuatan melawan hukum, maka tentu kami dalami,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syafruddin melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan kepada Linkpapua.com, Selasa (26/10/2021).
Wuisan melanjutkan, yang perlu dilihat dari kegiatan Perusda BMM ialah objek kegiatan pada perusahaan itu sendiri berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perusahaan. Sebab, menurut Wuisan, setiap daerah memang memiliki perusahaan daerah yang bidang pekerjaannya diatur dalam sebuah peraturan daerah (perda).
Masyarakat bisa membuat laporan pengaduan (lapdu) kepada penyidik Kejati Papua Barat, dengan menunjukan bukti kejanggalan pengelolaan. Misalnya, seperti fungsi dan tugas pokok perusahaan dan/atau pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan AD/ART maupun Perda.
“Dilihat dulu Perusda itu fokus pada bidang apa, mengelola apa? Sebagai contoh, misalkan mengerjakan konstruksi tetapi bukan bidangnya, itu sudah salah,” ujar Wuisan.
“Jika ditelusuri, Perusda itu memang ‘lahan basah’, tetapi tidak boleh gegabah. Intinya, pasti kami dalami jika ada lapdu disertai bukti kejanggalan pengelolaan yang timbulkan kerugian,” katanya lagi.
Jalani Klarifikasi
Meski belum ada Lapdu langsung terkait indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara pada Perusda BMM, namun jajaran direksi perusahaan yang bergerak pada bidang bisnis manajemen pengelolaan, transportasi, energi dan ketenagalistrikan itu, ternyata pernah menjalani Klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Kepala Kejari Manokwari Royal Sihotang mengatakan, permintaan klarifikasi yang diminta pada awal Juni itu dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) Perusda BMM, Manajer Keuangan, dan Bagian Operasional Operasional Perusda BMM.
Klarifikasi yang diminta terkait pembelian Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) -jenis kapal pengesian Bahan Bakar Minyak (BBM) ship to ship di tengah perairan- dan pembangunan resorts dan hotel berbintang.
“Ini masih sebatas klarifikasi atas informasi yang masuk ke penyidik kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Kesimpulan atas klarifikasi itu masih dalam penyusunan,” ujar Sihotang. (LP7/red)