MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari memindahkan empat terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, Jumat kemarin. Dari empat orang, 1 di antaranya merupakan terpidana mati, Hans Koromath.
Hans Koromath divonis mati atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Sementara tiga lainnya adalah terpidana seumur hidup.
Mereka ialah Aihil Adhari Umar Zain, Muhammad Suaib, dan Ahmad Yani. Ketiganya divonis hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana.

“Lapas Klas IIB Manokwari sudah over crowded dan bukan Lapas yang maximum security. Untuk itu mereka dipindahkan ke Lapas Makassar,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Rudy Hartono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan, dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Sabtu (23/10/2021).

Para terpidana itu dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar karena merupakan Lapas yang maximum security. Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemindahan terhadap para terpidana ialah, menjaga agar keamanan dan ketertiban Lapas Klas IIB Manokwari, tetap kondusif.

Dalam pelaksanaan eksekusi itu, para terpidana dikawal empat personel Brimob Polda Papua Barat. Satu pengawal tahanan Kejari Manokwari, dan dua petugas Lapas Klas IIB Manokwari, serta tiga jaksa eksekutor.
Mereka menuju Makassar menggunakan pesawat komersil Lion Air dari Bandar Udara Rendani Manokwari pada Jumat 22 Oktober, Pukul 16.30 WIT.
“Eksekusi telah dilakukan, seluruhnya berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Wuisan. (LP7/red)






