MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menghadirkan Lalu Fadlurahman, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam tahun anggaran 2017 dan 2018, senilai Rp9 miliar.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (14/10/2021) itu, diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Sonny A.B. Laoemoery.
Kasus dugaan korupsi tersebut menjerat Marthen P. Erari selaku Bendahara BPS Mansinam dan Robert Jeremia Nandotray, oknum pendeta yang bertindak selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua BPS, sebagai terdakwa.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Lalu Fadlurahman menjelaskan bahwa audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Polda Papua Barat. Audit dilakukan hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyidik, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi maupun terdakwa.
Dalam pemeriksaan auditor, ditemukan banyak bukti belanja dari BPS Mansinam yang tidak sesuai dengan peruntukan dana hibah, sebagaimana tertuang dalam isi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Seperti misalnya pengeluaran Rp300 juta untuk rapat persiapan Sidang Sinode GKI di Tanah Papua. Itu tidak sesuai NPHD karena tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengelolaan Situs Mansinam,” ujar Fadlurahman dalam persidangan.
Kendati demikian, lanjut Fadlurahman, sebagai auditor dirinya telah meminta kepada penyidik agar kedua terdakwa dihadirkan guna melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian tersebut. Namun, kedua terdakwa tidak pernah dihadirkan oleh penyidik hingga berakhirnya masa surat tugas auditor atas pemeriksaan terhadap objek yang diperkarakan.
Selain itu, Fadlurahman dalam keterangan ahlinya juga menambahkan, dirinya tidak menemukan adanya pendapat atau pandangan tertulis yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Inspektrorat Papua Barat, terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BPS Mansinam pada saat melakukan audit.
Di luar persidangan, Yan Christian Warinussy selaku penasihat hukum terdakwa Roberts Jeremia Nandotray, mengungkapkan sesuai keterangan ahli maka dapat disimpulkan bahwa kerugiaan negara terjadi akibat adanya ketidaksesuaian bukti dalam dokumen pemeriksaan penyidik Polda Papua Barat.
“Dapat disimpulkan bahwa kerugian negara terjadi karena adanya keidaksesuaian bukti dalam BAP penyidik. Itu lantaran kedua terdakwa tak pernah dihadirkan untuk klarifikasi, padahal auditor sudah memintanya,” ujar Warinussy. “Auditor juga tidak temukan pendapat tertulis terhadap LPj. Ini yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian bukti,” katanya lagi.
Persidangan kasus tersebut masih akan dilanjutkan pada Senin (18/10/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. Warinussy mengaku akan menghadirkan dua orang saksi. “Kami ajukan dua orang saksi meringankan. Sidang berikutnya akan digelar Senin mendatang,” katanya. (LP7/Red)