26 C
Manokwari
Senin, Mei 6, 2024
26 C
Manokwari
More

    Masa Gubernur Papua Barat Segera Berakhirnya, MRPB Minta Pjs Harus OAP

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com Jabatan Gubernur Papua Barat akan habis masa jabatannya pada 2022,  sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jabatan gubernur yang kosong akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

    Dalam pasal 201 disebutkan: “Ayat (8), pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

    Lalu bagaimana jika masa jabatan kepala daerah habis sebelum pilkada serentak 2024? Jawabannya ada di ayat 9 dan 10 UU Nomor 10 Tahun 2016.

    “Ayat (9), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”.

    Baca juga:  Pansus DPR PB Revisi Undang Gelar Sosialiasi Pokir Sejumlah usulan draf RPP UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus di Oransbari

    Ayat (10), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Kesimpulannya adalah kepala daerah di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi yang masa jabatannya pada 2022 dan 2023, akan diganti dengan Pjs kepala daerah.

    Khusus di provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) berkolaborasi dengan DPR Papua Barat untuk mendorong penjabat Gubernur harus orang asli papua (OAP) hal itu.

    “Setuju dan sangat mendukung langkah DPR Papua Barat untuk mendorong ke Kemendagri agar penjabat Gubernur Papua Barat harus orang asli bukan kiriman sesuai maunya pemerintah pusat,” tegas Ketua MRPB Maksi Nelson Ahoren.

    “Sehingga Carateker Gubernur di Provinsi Papua Barat harus Orang Asli Papua supaya dia mengetahui kondisi di daerah, jangan lagi pemerintah pusat mengirim orang untuk memimpin daerah ini,” anjut Maxi Ahoren.

    Maksi Ahoren menegaskan secara pribadi menolak kebijakan Mendagri Tito Karnavian yang akan menetapkan semua Penjabat Gubernur dari kalangan TNI-AD.

    Baca juga:  Lima Dokter Spesialis Tangani Pemeriksaan AYO dan PMK2

    “Saya kira di Papua Barat masih ada OAP yang pangkatnya memenuhi untuk ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur, salah satunya Sekda Papua Barat Drs Nataniel Mandacan dan yang lainnya yang penting OAP,” jelas Ahoren.

    Pekan depan MRPB akan berangkat ke Jakarta bertemu dengan Mendagri untuk menyerahkan surat terkait nama-nama orang asli papua yang ditunjuk sebagai pemimpin di negeri ini.

    Sebelumnya Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan terkait kekosongan jabatan kepala daerah selama 2 tahun lebih menjelang pemilu serentak tahun 2024, maka dua Gubernur harus dijabat orang asli papua (OAP).

    Dengan jangka waktu yang cukup lama maka akan menimbulkan penafsiran dan pandangan hukum yang berbeda dimana di tanah Papua ini soal jabatan Gubernur ada aturan dan mekanisme yang mengikat secara perundang-undangan.

    Dalam UU nomor 21 tahun 2001 yang dirubah menjadi UU nomor 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan otonomi khusus papua mengamanatkan bahwa yang bisa menjabat sebagai Gubernur harus orang asli papua.

    “Termasuk Penjabat Gubernur, karena hanya istilah tapi Penjabat adalah mengisi kekosongan mengisi struktur dalam sistim pemerintahan tetapi jabatannya Gubernur, sehingga saya akan memberikan pandangan ini kepada pimpinan DPR di Provinsi Papua Barat melalui Bapemperda,” kata Syamsudin

    Baca juga:  Fakta Miris Tambang Emas Ilegal, MRPB Sebut Ada Prostitusi dan Narkoba

    Bapemperda akan mencoba merumuskan formulasi hukum baru yang akan teraplikasi dalam perdasus supaya memberikan kejelasan hukum tentang status jabatan Penjabat Gubernur harus dijabat Orang Asli Papua.

    Meskipun disadari bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur di Indonesia secara tata pemerintahan yang golongannya itu harus berstatus ASN eselon 1 ini akan menjadi sulit bagi Papua dan Papua Barat sebab kepangkatan itu sangat minim.

    “Dalam perdasus itu akan kami atur secara detail sehingga pengisian jabatan Penjabat Gubernur akan dipilih melalui mekanisme DPR Papua Barat karena dalam UU nomor 2 tahun 2021 itu mengamanatkan bahwa pengisian kekosongan jabatan kepala daerah tingkat provinsi dilakukan melalui mekanisme DPR Papua Barat walaupun kami sadar bahwa yang dimaksud adalah yang berhalangan tetap , seyogyanya pasal itu dimunculkan karena para penyusun UU ini sudah memprediksikan kondisi ini terjadi, kemudian waktu 2 tahun lebih cukup lama,” ungkap Seknun. (LP2/red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola Hidup Sehat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To...

    Kapolda Kunjungan Kerja Ke Polres Pegunungan Arfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edizzon Isir, S.I.K., M.T.C.P melaksanakan kunjungan...

    Cabup dan Cawalkot di Papua Harus Persetujuan MRP, Tunggu Fatwa MA

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asosiasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menghasilkan dua rekomendasi dalam rapat koordinasi...